Satu Anggota BPD PAW Desa Tawangrejo Resmi Dilantik

SeputarPati.Com-Camat Winong  Luky Pratugas Narimo, SSTP.MM, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2025 Desa Tawangrejo, Kecamatan Winong Kabupaten Pati, di Aula Kantor Desa, Jum’at (14/10/22).

Adapun yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Ahmad Qomari  menggantikan anggota BPD sebelumnya yang mengundurkan diri

Camat Winong  Luky Pratugas Narimo, SSTP.MM dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Sdr.Ahmad Qomari bahwa hari ini resmi dilantik dan menjadi anggota BPD Desa Tawangrejo periode 2019-2025.”Sebagai anggota BPD yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan anggota BPD lainya,”terangnya

Lebih lanjut Camat Luky Pratugas Narimo menegaskan  sebagai anggota BPD harus bisa dan mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, perlu diketahui Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi.”yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,”tegas camat.

Kepala Desa Tawangrejo Zaenal Arifin mengatakan Badan Permusyawaratan Desa merupakan mitra dengan pemerintahan desa oleh karena itu dengan kehadiran anggota BPD yang baru ini  dapat memberikan kontribusi lebih kepada BPD khususnya dan pemerintahan desa serta masyarakat desa Tawangrejo  pada umumnya "Saya sampaikan selamat kepada Sdr Ahmad Qomari yang telah dilantik menjadi Anggota BPD PAW periode 2019-2025,” katanya. (Dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak