SeputarPati.Com-Camat Winong Luky Pratugas Narimo, SSTP.MM, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2025 Desa Tawangrejo, Kecamatan Winong Kabupaten Pati, di Aula Kantor Desa, Jum’at (14/10/22).
Adapun yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Ahmad Qomari menggantikan anggota BPD sebelumnya yang mengundurkan diri
Camat Winong Luky Pratugas Narimo, SSTP.MM dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Sdr.Ahmad Qomari bahwa hari ini resmi dilantik dan menjadi anggota BPD Desa Tawangrejo periode 2019-2025.”Sebagai anggota BPD yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan anggota BPD lainya,”terangnya
Lebih lanjut Camat Luky Pratugas Narimo menegaskan sebagai anggota BPD harus bisa dan mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, perlu diketahui Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi.”yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,”tegas camat.
Kepala Desa Tawangrejo Zaenal Arifin mengatakan Badan
Permusyawaratan Desa merupakan mitra dengan pemerintahan desa oleh karena itu dengan
kehadiran anggota BPD yang baru ini dapat
memberikan kontribusi lebih kepada BPD khususnya dan pemerintahan desa serta
masyarakat desa Tawangrejo pada umumnya
"Saya sampaikan selamat kepada Sdr Ahmad Qomari yang telah dilantik
menjadi Anggota BPD PAW periode 2019-2025,” katanya. (Dik)