Seputarpati.Com - Bhabinkamtibmas Polsek Tlogowungu Polresta Pati Aiptu Ngudi Joko melaksanakan problem solving adanya Polusi Asap yang ditimbulkan oleh proses pembakaran arang dari batok tempurung kelapa di Balai Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Selasa (21/11/2023).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keluhan Pengaduan dari warga Dk. Kerepare Barat Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu dan warga Dk. Dayan Desa Semirejo Kecamatan Gembong, terkait dengan keresahan, keluhan dan ketidak nyamanan yang dirasakan oleh warga terdampak Polusi dari proses pembuatan arang batok tempurung kelapa.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Polsek Tlogowungu Aiptu Ngudi Joko menggandeng Bhabinkamtibmas Desa Semirejo Polsek Gembong Aipda Dwi Rismanto duduk bareng dengan warga dan pengusaha Pembuatan arang untuk problem solving.
"Setelah kedua belah pihak di pertemukan di kantor Balaidesa Tamansari, mencapai kesepakatan antara pengusaha arang batok tempurung kelapa, dengan Perwakilan Paguyuban warga yang dan disaksikan oleh para saksi". tuturnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihak pengusaha arang menyatakan sanggup untuk membatasi jam operasional produksi arang yang dimulai dari Pukul 07.00 WIB. s/d. Pukul 16.00 WIB dan apabila tidak mematuhi kesepakatan jam operasional tersebut, maka warga berhak menghentikan atau menutup kegiatan produksi tersebut dan bisa diperkarakan melalui jalur hukum.
"Selanjutnya
kedua pihak disaksikan Kades Tamansari dan Kades Semirejo menanda tangani Surat
Kesepakatan Bersama (SKB) tersebut diatas materai 10.000, dilanjutkan dengan
penyerahan Surat Kesepakatan Bersama dan juga saling bersalaman dengan penuh
rasa kekeluargaan, dan didokumentasikan.", pungkasnya. (Humas Resta Pati/dik)