Seputarpati.com-Bertempat di Ruang Penjawi, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Senin (4/12), menghadiri penandatanganan peta dan berita acara penegasan batas desa di Kecamatan Pati dan Kecamatan Juwana.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Plt Kepala DPUPR, Kepala BPN, Camat Juwana dan Pati, serta para Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Pati dan Juwana.
Henggar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan dan penegasan batas desa merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Menurutnya, batas wilayah desa merupakan batas administratif yang memisahkan satu desa dengan desa lainnya.
Pada tahun 2023 ini, imbuh Pj Bupati, Pemerintah Kabupaten Pati menargetkan untuk menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa di beberapa wilayah Kabupaten Pati, hingga kedepannya diharapkan bisa diwujudkan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Pati.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh unsur terkait, yaitu Camat, Kepala Desa, Lurah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Informasi Geospasial, dan unsur lainnya.
"Harapannya, seluruh unsur terkait dapat bekerja sama dan bersinergi dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa ini", tambahnya.
Ia
juga mengatakan bahwa dengan adanya penetapan dan penegasan batas desa, akan
tercipta tertib administrasi pemerintahan, dan juga dapat memberikan kejelasan
dan
kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, mencegah terjadinya konflik
antar desa, serta mempermudah pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di desa. (Hms/dik)