Seputarpati.com- Personel Gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di lokasi di jalan depan Mako Sat lantas Polresta Pati, Jalan Tunggul Wulung Depan Gor pesantenan Pati dan Alun-Alun Pati. Kamis (04/01/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata yaitu kendaraan yg melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan knalpot brong.
"Sasaran
kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus
atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot
brong", ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 7 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 5 STNK dan 2 Motor.
"Kegiatan
malam ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati
tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata
dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong", pungkasnya. (Humas Resta Pati/dik)