Bayar Zakat Melalui LAZISNU Bisa Dikurangi Penghasilan Kena Pajaknya

Seputarpati.com-NU Care-LAZISNU Pati buka program untuk perorangan atau badan yang ingin menyalurkan zakat. Nantinya, setiap perorangan atau lembaga yang berzakat di LAZISNU Pati dapat dikurangi penghasilan kena pajaknya.

NU Care-LAZISNU Pati merupakan lembaga filantropi terkemuka di Pati di bawah naungan NU Care-LAZISNU yang berpusat di Jakarta. Lembaga filantropi ini melayani penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat untuk kemudian dikumpulkan dan dikelola serta disalurkan kembali untuk masyarakat yang membutuhkan.

Ketua LAZISNU Pati Edi Kiswanto mengatakan, penghasilan wajib pajak (individu atau badan) yang tinggi terkadang menjadi beban dalam membayarkan pajak dari pengahasilan kena pajaknya. Belum lagi ada kewajiban mengeluarkan zakat sebagai keharusan agama.

"Dengan program ini, siapa tahu akan memberikan solusi masalah ini," ujarnya kepada wartawan pada Ahad (4/5/2025).

Ia menambahkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak memberikan fasilitas pengurangan pajak dari sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Sumbangan ini haruslah dari kewajiban agama resmi yang diakui di Indonesia. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Dari sini dapat kita lihat bahwa sebenarnya bukan hanya zakat bagi umat Islam saja yang dapat kita manfaatkan sebagai pengurang pajak. Tetapi juga seluruh sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Konsep wajib dalam hal ini adalah harus dilaksanakan, jika dilanggar akan berdosa," jelas Edi.

Ia menyatakan, DJP dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan dengan menyertakan pembayaran zakat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia mengungkapkan kriteria zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, zakat dibayarkan oleh wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan yang berhak. Kedua disalurkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah seperti LAZISNU Pati.

Dua syarat ini, kata Edi, wajib dipenuhi dan tidak dapat saling mengugurkan. Hal ini menunjukkan bahwa zakat secara tidak langsung mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan, tetapi mengurangi penghasilan bruto yang dikenai pajak (taxable income). Sehingga mengurangi besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar.

"Saya kira masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini oleh karena itu kami akan terus menyosialisasikan program ini agar masyarakat yang wajib zakat terdorong untuk sadar punya keinginan untuk bayar zakat lewat LAZISNU Pati sekaligus bisa digunakan untuk pengurang penghasilan pajak," ucapnya.

Ia mengungkapkan tujuan program di atas untuk mendorong para muzaki (orang yang berzakat) agar sadar dan tertib dalam membayar zakat. Kemudian membantu muzaki dalam menasarufkan zakatnya untuk penerima manfaat yang berhak dan berkurang penghasilan kena pajaknya.

Sementara itu, zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak yaitu zakat maal atau harta.

Sebelumnya, LAZISNU Pati telah melakukan sosialisasi terkait program ini di setiap kesempatan baik itu pertemuan rapat, media sosial, media online, flyer, grup-grup whatsApp dan lain sebagainya.

Saat ini, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah bersinergi dengan LAZISNU Pati dalam program ini yaitu KPP Pratama Pati.

Edi berharap dengan adanya program ini masyarakat khususnya di Pati lebih tertib dalam membayar zakat. Dalam hal ini LAZISNU Pati mendukung program pemerintah

"Ini wujud sinergi LAZISNU Pati dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam mengampanyekan taat bayar zakat sebagai kewajiban secara agama Islam dan tertib bayar pajak sebagai kewajiban dalam perundang-undangan," katanya.

Edi mengungkapkan, persyaratan bagi masyarakat yang hendak mengikuti program ini bisa mengisi daftar nama lengkap wajib pajak, menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP. Berikut prosedurnya:

1. Muzaki atau wajib pajak menyiapkan KTP dan NPWP

2. Muzaki atau wajib pajak menyetorkan zakat kepada LAZISNU Pati. Sebelumnya bisa menghubungi admin LAZISNU Pati lewat nomor 082136276441 atau bisa datang langsung ke Kantor LAZISNU Pati di Jl. Dr. Susanto No.4, Ngipik, Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati (Depan RSUD Soewondo Pati)

3. Setelah melakukan penyetoran, muzaki atau wajib pajak akan mendapatkan bukti pembayaran zakat dari LAZISNU Pati

4. Bukti pembayaran itu harus disimpan dan dilampirkan sebagai bukti pendukung SPT.(Ed/Dk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak