SeputarPati.Com-Polres Pati menerapkan
Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan melakukan
sosialisasi di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum turut Desa Guyangan Kecamatan
Trangkil. Selasa (25/8).
Kedatangan
rombongan dari Polres Pati yang dipimpin langsung Kapolres Pati AKBP Arie
Prasetya Syafa’at, SIK diterima oleh Pimpinan sekaligus Pengasuh Ponpes Pondok
Pesantren Raudlatul Ulum Drs KH M Najib Suyuthi M.Aq.
Dalam
sambutanya Pimpinan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Drs KH M
Najib Suyuthi M.Aq, mengatakan, selaku pimpinan pondok pesantren akan berusaha
menjalankan dan mematuhi semua anjuran pemerintah demi keselamatan dan
kesehatan semua santri serta pengasuh ponpes YPRU Guyangan. “Semoga kegiatan
ini bermanfaat bagi kita semua dan harapan saya nanti semua selalu diberikan
kesehatan dan ekonomi masyarakat tetap berjalan.”terangnya
Lebih
lanjut KH M Najib Suyuthi M.Aq, mengatakan di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum sudah berusaha
mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara rapid test secara random
maupun SWAB test kepada santri yang sakit. Untuk tiga puluh santri yang sakit
dikarantina RS Assuyutiyah Guyangan selalu diawasi kesehatanya.
“Pondok Pesantren Raudlatul Ulum berusaha
semaksimal mungkin menjalankan dan mematuhi semua anjuran dan aturan pemerintah
demi keselamatan dan kesehatan semua santri dan pengasuhnya. Serta berupaya
untuk mencegah penyebaran virus corona dengan sekuat tenaga,” kata KH M
Najib Suyuthi MAg.
Dalam
sambutanya Kapolres Pati Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK
menjelaskan, kedatangannya ke pondok pesantren ini adalah untuk menyosialisasikan Inpres No. 6 tahun
2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian covid-19 di lingkungan pondok pesantren.
“Untuk
wilayah Kabupaten Pati tidak menerapkan PSBB karena penyebaran virus corona masih
terkendali dan kewajibkan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi
perlindungan kesehatan individu, seperti menggunakan alat pelindung diri berupa
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau
berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Serta
membersihkan tangan sesering mungkin dan membatasi interaksi
fisik,” terang Kapolres.
Kapolres
Pati AKBP Arie menghimbau kepada pengelola pondok pesantren wajib menerapkan
protokol kesehatan dan memfasilitasi pencegahan dan pengendalian corona virus
disease 2019 (COVID-19).”Semoga warga masyarakat disekitar Ponpes bisa
terdongkrak perekonomianya sehingga ekonomi masyarakat kembali tumbuh,”katanya. (Dik/Hms
Polres)
Tags
Polres