Polres Pati Sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Ponpes Raudlatul Ulum Guyangan Trangkil


SeputarPati.Com-Polres Pati menerapkan  Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan melakukan sosialisasi di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum turut Desa Guyangan Kecamatan Trangkil. Selasa (25/8).

Kedatangan rombongan dari Polres Pati yang dipimpin langsung Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK diterima oleh Pimpinan sekaligus Pengasuh Ponpes Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Drs KH M Najib Suyuthi M.Aq.


Dalam sambutanya Pimpinan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Drs KH M Najib Suyuthi M.Aq, mengatakan, selaku pimpinan pondok pesantren akan berusaha menjalankan dan mematuhi semua anjuran pemerintah demi keselamatan dan kesehatan semua santri serta pengasuh ponpes YPRU Guyangan. “Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua dan harapan saya nanti semua selalu diberikan kesehatan dan ekonomi masyarakat tetap berjalan.”terangnya

Lebih lanjut KH M Najib Suyuthi M.Aq, mengatakan di  Pondok Pesantren Raudlatul Ulum sudah berusaha mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara rapid test secara random maupun SWAB test kepada santri yang sakit. Untuk tiga puluh santri yang sakit dikarantina RS Assuyutiyah Guyangan selalu diawasi kesehatanya.

 “Pondok Pesantren Raudlatul Ulum berusaha semaksimal mungkin menjalankan dan mematuhi semua anjuran dan aturan pemerintah demi keselamatan dan kesehatan semua santri dan pengasuhnya. Serta berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona dengan sekuat tenaga,” kata KH M Najib Suyuthi MAg.

Dalam sambutanya Kapolres Pati Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK menjelaskan, kedatangannya ke pondok pesantren ini adalah  untuk menyosialisasikan Inpres No. 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di lingkungan pondok pesantren.


“Untuk wilayah Kabupaten Pati tidak menerapkan PSBB karena penyebaran virus corona masih terkendali dan kewajibkan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi perlindungan kesehatan individu, seperti menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Serta membersihkan tangan sesering mungkin dan membatasi interaksi fisik,” terang Kapolres.

Kapolres Pati AKBP Arie menghimbau kepada pengelola pondok pesantren wajib menerapkan protokol kesehatan dan memfasilitasi pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).”Semoga warga masyarakat disekitar Ponpes bisa terdongkrak perekonomianya sehingga ekonomi masyarakat kembali tumbuh,”katanya. (Dik/Hms Polres)





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak