SeputarPati.Com
-
Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Pati dan Forkopimda kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) / operasi yustisi di
sejumlah lokasi, Selasa (29/9).
Monitoring
ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gabus, Kecamatan Winong, Kecamatan Jakenan
dan Kecamatan Juwana.
Bupati
menegaskan, dalam inspeksi mendadak (sidak) ini, ingin memastikan kepatuhan
masyarakat memakai masker dan monitoring jam malam bagi pemilik usaha.
“Tujuan
kegiatan ini adalah penertiban warga yang tidak pakai masker. Sekaligus
menyosialisasikan Perbup nomor 66 yang antara lain mengatur bahwa sanksi kerja
sosial yang berlaku dalam Perbup nomor 49 meningkat jadi sanksi administrasi
atau denda,” jelas Haryanto saat dikonfirmasi.
Dalam
sidak tersebut, ditemukan banyak warung angkringan yang belum mematuhi imbauan
protokol kesehatan. Yaitu, pelanggan yang tidak memakai masker dan tidak
melaksanakan jam malam yaitu sampai jam 10 malam.
Atas
hal tersebut, sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker harus
menerima sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Namun
demikian, selain menegur dan mengingatkan para pemuda yang hobi kumpul –
kumpul, Bupati bersama wakil Bupati tak lupa juga memberikan masker dan terus
melakukan edukasi. (Dik/Hms)
Tags
Pemerintah