Sekretaris Desa Talun Resmi Dilantik

Kepala Desa Talun Maksum saat melantik Sekretaris Desa
SeputarPati.Com - Sekretaris Desa harus mengetahui  tugas-tugasnya karena sekretaris desa adalah mengabdi kepada Kepala Desa dan juga pada masyarakat untuk melayani warga dengan sebaik-baiknya.” Jangan mengutamakan keluarga dulu tapi yang terpenting yaitu pelayanan masyarakat  dulu karena ini sudah resmi dilantik,” Pesan Maksum Kepala Desa Talun Kecamatan Kayen saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Desa, yang dilaksanakan di Balai Desa, Senin (28/9).

Hadir Dalam pelantikan tersebut, Camat Kayen Sudarto, Waka Polsek Kayen IPTU Suwanto, Danramil Kayen Serma Dimyati, Ketua BPD beserta anggota, Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat dan karang taruna.

Usai pelantikan foto bersama muspika Kayen 
Dalam sambutnya Camat Kayen Sudarto menyampaikan atas nama Pemerintah Kecamatan dan jajaran Muspika mengucapkan selamat kepada Sekretaris Desa Talun Moh Syaifudin yang baru dilantik dan juga kepada Pemerintah Desa Talun, karena keberadaan sekretaris desa sangat dibutuhkan sekali. Sehingga Pemdes Talun dibawah Kades berinisiatif untuk melaksanakan mutasi jabatan

“Karena untuk mengisi Sekdes atau mengisi jabatan yang kosong  pada prinsipnya bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan mutasi jabatan dan pengisian perangkat dengan jalur ujian. Walaupun dengan mutasi jabatan prosedurnya harus tetap mengacu aturan yang tetap dilalui pertama disiapkan Perdes Susunan Organisani Tata Kerja (SOTK), kedua disiapkan juga Perdes Penataan Kas Desa, ketiga formasi jabatan itu dilampirkan selanjutnya Kepala Desa mengajukan ijin kepada Bupati,”terang Camat.

Sekdes Talun yang baru dilantik bersama istri
Lebih lanjut Camat menjelaskan, jika salah satunya  tidak dilaksanakan/tidak ada maka tidak bisa diterbitkan ijin dari Bupati. setelah mendapat ijin Bupati Kepala Desa mengajukan rekomendasi kepada Camat umtuk melaksanakan pembuatan SK,  untuk Pemdes Talun semua sudah dilalui sesuai aturan,”jelasnya. (Dik)



  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak