SeputarPati.Com-Dua agenda rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, sampaikan laporan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Pati tahap II tahun anggaran 2022 dan Penyampaian pendapat akhir fraksi serta persetujuan bersama terhadap raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2022. Jum'at (30/9) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Dalam laporan hasil reses tahap II tahun anggaran 2022 yang dibacakan oleh anggota Komisi C Sutikno tersebut, menyampaikan hasil reses dari 50 anggota dewan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan Mei kemarin. Dimana dalam pelaksanaannya tersebut, masing-masing dari anggota dewan juga telah menampung setiap aspirasi yang disampaikan oleh konstituennya dari daerah pemilihannya (Dapil), sehingga diharapkan aspirasi tersebut nantinya dapat di masukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto dalam intruksinya juga memberikan tambahan terkait aspirasi dari masyarakat untuk dimasukkan kedalam laporan hasil reses tersebut. Dan tambahan tersebut diantaranya, terkait pembangunan pager beton di stadion Joyokusumo. Kemudian diharapkan dari dinas terkait untuk melakukan pengaturan atau pemetaan pedagang dilingkungan stadion Joyokusumo. Dan yang terkahir, terkait kejelasan dari pegawai di Dinporapar yang kesannya hanya dititipkan tanpa adanya kejelasan status sebagai pegawai.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat juga menyampaikan agar tambahan tersebut dimasukkan dalam laporan hasil reses tahap II tahun anggaran 2022, yang selanjutnya akan diserahkan kepada PJ Bupati Pati sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah ditahun kedepannya.
Sementara itu, dalam agenda rapat terkait pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggota Komisi B Suriyanto, secara kolektif semua fraksi di DPRD Kabupaten Pati juga menyetujui agar raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2022 ini segera disahkan mengingat waktunya yang sudah mepet. Karena sebelumnya pembahasannya juga telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati bersama tim TAPD Kabupaten Pati, dan Banggar DPRD Kabupaten Pati melalui anggotanya Teguh Bandang Waluyo tadi juga sudah menyampaikan laporannya.
"Secara kolektif, semua fraksi menyetujui raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2022 ini untuk segera disahkan menjadi Perda," ucapnya.
Dalam kutipan penyampaian pendapat akhirnya, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengucapkan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD Pati beserta jajaran eksekutif yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2022 pada rapat-rapat Badan Anggaran dan Paripurna.
Henggar melanjutkan, setelah disepakati bersama, Raperda tentang Perubahan APBD 2022 berikut Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD 2022 akan disampaikan pada Gubernur Jateng paling lambat tiga hari kerja. “Evaluasi gubernur tersebut bertujuan agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, selain itu juga agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya,
dalam agenda rapat Paripurna setelah penyampaian dari Pj Bupati Pati tersebut,
dilakukan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pati dan Pj
Bupati Pati yang secara resmi telah mensahkan raperda tentang perubahan APBD
Kabupaten Pati tahun anggaran 2022 menjadi Perda. (Hms/Dik)