Hadiri Sidang di PN Pati Tanpa Ijin Pimpinan, Aiptu M Dikenai Disidang Disiplin

SeputarPati.Com- Sie Propam Polresta Pati menggelar sidang disiplin terhadap satu anggota berinisial M berpangkat Aiptu jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Margorejo atas laporan H. Utomo warga Desa Bajomulyo Juwana karena diduga menghadiri sidang perkara di Pengadilan Negeri Pati sebagai Saksi tanpa seizin Pimpinan Polresta Pati. Kamis (14/09/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana mengatakan pada hari Kamis 14 September 2023, bertempat di Aula Rupatama R. Agil Kusumadya, Sie Propam Polresta Pati telah melaksanakan sidang disiplin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri atas nama Aiptu M, Perkara yang disidangkan saat ini merupakan perkara limpahan dari Bidpropam Polda Jateng.

"Sebelumnya sempat beredar berita yang menerangkan bahwa ada salah satu Anggota Polresta Pati Aiptu M disidang disiplin karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN), kami sedikit meluruskan bahwa Aiptu M disidang disiplin karena melanggar Pasal 3 huruf (g) PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi Anggota Polri dengan wujud perbuatan menghadiri sidang perkara di Pengadilan Negeri Pati sebagai Saksi tanpa seizin Pimpinan Polresta Pati". ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan Berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan terungkap fakta bahwa Aiptu M terbukti bersalah menghadiri panggilan sidang di Pengadilan Negeri Pati tanpa seizin pimpinan Polresta Pati. Dalam persidangan tersebut, ada beberapa hal yang meringankan Terduga Pelanggar yakni yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan mengakui semua perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersebut, Aiptu M dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun". pungkasnya. (Humas Resta/Dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak