Satlantas Polresta Pati Tindak 9 Pelaku Balap Liar dan 21 Knalpot Brong

SeputarPati.Com- Meskipun sudah sering terjaring razia saat malam Minggu, pelaku balab liar tetap nekat tidak ada kapoknya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati berhasil menindak sembilan  pelaku balap liar dan 21 Knalpot brong

Kasatsantas Polresta Pati, Kompol Asfauri melalui KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin menuturkan hal tersebut, bahwa pihaknya bakal komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar dan juga ranmor ber knalpot brong.

"Penindakan ini bertujuan, agar masyarakat bisa tertib supaya tidak lagi ada balap liar, karena itu mengganggu kenyamanan orang dan juga berpotensi laka," tuturnya, Minggu (3/9/2023).

Selain mengacu pada Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, juga menindaklanjuti Surat perintah Kapolresta Pati Nomor: Sprin/341/IX/HUK.6.6./2023 tanggal 1 September 2023 tentang perintah penegakan hukum bidang lantas dengan sasaran balap liar, knalpot Brong dan Gar potensial laka lainnya.

"Giat itu dilaksanakan pada Sabtu (2 September 2023) sekitar pukul 23.00 WIB, sampai dengan Minggu (3 Agustus 2023) Pukul 01.30 WIB. Dengan lokasi kegiatan, Jalan Pati-Margorejo atau Pati-Kudus tepatnya di depan Hutan Kota, depan RS. KSH Pati sampai dengan Plaza Pragolo Pati, serta di Jalur Lingkar Selatan Pati," ujarnya.

Dalam giat operasi tersebut diikuti sejumlah perwira diantaranya, Wakasat Lantas Polresta Pati Akp Parsa, KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin, Kanit Turjawali Satlantas Iptu Purwanto, Kanit Kamsel Satlantas Ipda Gunawan Sutrisno, Kanit Gakkum Satlantas Ipda M. Apri H, Kasubnit Gar Satlantas Ipda Rubiyanto, berserta 52 anggotanya.

"Kegiatan juga dibantu oleh personel Polsek Margorejo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dwi Kristiawan, yang sebelum pelaksanaan kegiatan diawali dengan APP untuk menyampaikan teknis kegiatan oleh KBO Satlantas, dilanjutkan arahan Wakasat Lantas," lanjutnya.

Adapun hasil dari penindakan tersebut telah berhasil menindak sebanyak 9 pelaku balap liar, dan menindak kendaraan bermotor (Ranmor) ber Knalpot Brong sebanyak 21 unit.

"Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan di kantor Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Pati," jelas Ipda Muslimin. (Rmn/Dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak