Polresta Pati Gelar Press Release Kasus Penusukan Perangkat Desa Sampai Tewas

Seputarpati.com- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, menggelar Press Rilis kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dukuh Srumbat RT 03/RW.03 Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati

Dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa tanggal 16 Januari 2024, polisi berhasil meringkus pelaku seorang pria berinisial  SH (26)) merupakan tetangga korban warga Dukuh Srumbat Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal.karena diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria bernama Suratman (56) yang beralamat di Dukuh Srumbat RT 03/RW.03 Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pat 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP, diadampingi Kalpolsek AKP Sukarno, S.H dan Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana  didepan awak media saat Konferensi pers, pada Rabu (17/1/2024) di ruang SAR Polresta Pati

“Diduga pelaku adalah seorang laki-laki yang juga dikenal oleh korban karena pada saat kejadian sekitar waktu Shubuh pada hari Selasa 16 Januari tamu laki-laki itu mengetuk pintu, lalu dibukakan tanpa banyak ngomong pelaku langsung masuk mencari korban, kebetulan korban berada disalah satu kamar selesai melaksanakan sholat Shubuh, tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban kearah perut , pelaku terus kabur,”terangnya

Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP,menjelaskan,melihat kejadian itu  anak korban minta tolong lalu korban dibawa ke rumah sakit Tayu, dirumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia. Untuk motif penusukan karena pengaruh minuman keras, tersangka emosi dan dendam karena diduga ada hubungan asmara antara Ibu tersangka dengan korban,” tandasnya

”Dengan kejadian ini, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin. (Dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak