Bolehkah Tenaga Honorer Pindah Instansi saat Daftar PPPK 2024?

Kabid PPIK BKPSDM Fendy Eko S

Seputarpati.com-Keresahan tenaga honorer terkait pindah instansi saat mendaftar PPPK 2024 ini mencuat, adanya kekhawatiran tenaga honorer itu muncul karena aturan PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap, sehingga tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, peraturannya berbeda dengan PNS.

Perbedaan kondisi antara PNS dan PPPK membuat tenaga honorer mempertimbangkan banyak hal saat akan mendaftar.

Sehingga, para tenaga honorer bertanya-tanya apakah boleh mendaftar seleksi PPPK 2024 di luar instansi yang berbeda daerah kerjanya saat ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten  Pati, Fendy Eko S memberikan jawabannya.

Fendy Eko S,menegaskan bahwa tenaga honorer diperbolehkan mendaftar di instansi yang berbeda selama masih di Pemerintah Daerah yang sama.”Pemerintah Daerah  diminta untuk memprioritaskan tenaga honorer yang ada di daerahnya masing-masing pada seleksi PPPK 2024. Sehingga, tenaga honorer dipersilahkan mencari formasi yang sesuai dengan ijazahnya ketika pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka,”jelas Fendy. (Dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak