Seputarpati.com Aktual, Lugas, Objektif

Pemdes Pasucen Gelar Audiensi Adanya Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa

Seputarpati.com-Pemerintah Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, menggelar audiensi terkait adanya dugaan penyerobotan tanah kas desa, rapat dipimpin oleh Kepala Desa Pasucen Wiwik Hariyanto dan dihadiri Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto, Kapolsek AKP Suntoro, Danramil, ketua RT,RW, BPD, tokoh masyarakat dan bendahara pembangunan pagar makam. Yang berlangsung di Aula Balai desa setempat. Rabu (30/10/2024)

Wiwik Kades Pasucen menunjukan sertifikat kas desa 

Kepala Desa Pasucen Wiwik Hariyanto, menjelaskan kepada semua yang hadir disini bahwa makam yang saat ini masih berlangsung pembangunan pagar, makam tersebut adalah kas bondo desa.

”Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat dengan dasar penggunaanya berupa perdes, lho kok saya malah akan digugat dan dia mengaku dasarnya tanah itu milik leluhurnya, sebenarnya saya tidak ada masalah dengan Ketua panitia pembanguna makam, yang saya masalahkan yaitu tindakan panitia pemangunan pagar makam yang menyerobot tanah bondo desa yang sudah bersertifikat atas nama Pemdes Pasucen dan penggunaanya termasuk dalam perdes tanah kas desa,”terang Wiwik   

Lebih lanjut Wiwik menyampaikan, semua tanah di desa Pasucen terutama di dukuh Wonokerto Gandong ini berhasil mensertifikatkan sebanyak 3500 bidang tanah.” Termasuk bondo desa atas nama Pemerintah Desa Pasucen,”jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekdes Pasucen menambahkan, dari awal kepala desa-kepala desa dulu di Desa pasucen,” Setahu saya tanah makam itu adalah tanah kas desa bukan milik pribadi.Dasarnya adalah adanya sertifikat Hak Pakai No.20 persil 65.S1nama pemegang hak adalah Pemerintah Desa Pasucen bukan  punya kepala desa,”ungkapnya

CamatTrangkil Wahyu Wuriyanto, mengatakan bahwa dari Kecamatan hanya mengawal pelaksanaan pemerintah desa sesuai dengan aturan yang ada, mengenai permasalan kas desa yang dibahas ini, bahwa bukti secara sah yaitu kepemilikan dengan dasar terbitnya sertifikat yang sudah disaksikan bersama-sama tadi, tanah tersebut kepemilikanya milik Pemerintah Desa pasucen bukan milik kepala desa.”Tentunya asal usul terbitnya sertifikat sudah sesuai aturan dan proses serta kajian yang benar,”katanya

Sementara Kapolsek AKP Suntoro, mengatakan, jadi semua sudah jelas untuk kepemilikan tanah kas desa ini, dengan diterbitkan sertifikat.”Disini saya tegaskan dengan peristiwa ini warga jangan mudah terprovokasi mari bersikap dengan kepala dingin, tolong jaga kondusif jangan ada hal-hal yang menimbulkan polemik dimasyarakat ,”ujarnya. (Dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak