Seputarpati.com- Beberapa hari terakhir, masyarakat sempat dihebohkan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan denda tunggakan BPJS Kesehatan yang disebut mencapai sekitar Rp700 ribu hanya untuk keterlambatan pembayaran iuran selama dua bulan. Informasi tersebut kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan beragam persepsi di masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pati melakukan audiensi bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok, pada Kamis (11/6/2026).
Pertemuan ini digelar untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyono menjelaskan bahwa dirinya memang sempat mengalami tunggakan iuran selama dua bulan. Namun, pada saat melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, ia mengaku secara tidak sengaja memilih opsi pembayaran selama enam bulan sekaligus.
“Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan,” ujar Supriyono dalam pertemuan tersebut.
Ia menambahkan bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, dirinya memahami bahwa selisih pembayaran yang muncul bukan merupakan denda, melainkan kelebihan pembayaran yang secara otomatis menjadi saldo untuk pembayaran iuran pada bulan berikutnya.
“Setelah mendapatkan penjelasan, baru dipahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, melainkan akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya,” jelasnya.
Supriyono juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan keterbukaan BPJS Kesehatan Cabang Pati yang telah mengundangnya untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan tersebut. “Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Pati yang sudah mengajak kami berdiskusi dan memberikan penjelasan secara terbuka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak kemudian kembali aktif dan membutuhkan layanan rawat inap.
“Kami
perlu meluruskan bahwa tidak ada denda atas tunggakan iuran. Yang ada adalah
denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang sebelumnya menunggak, sesuai
ketentuan yang berlaku,” jelas Nuzuludin.
Ia
juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting mengenai
perlunya ketelitian peserta dalam melakukan pembayaran iuran melalui kanal
digital maupun non-digital.
“Peserta perlu memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nuzuludin mengapresiasi sikap terbuka AMPB yang bersedia melakukan klarifikasi langsung sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik. “Kami mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan baik bersama AMPB. Ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang positif,” ujarnya.
Ia
juga mengingatkan bahwa kepesertaan JKN perlu dijaga dengan pembayaran iuran
secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status kepesertaan tetap
aktif dan peserta dapat memperoleh jaminan layanan kesehatan secara optimal. (Hms/Dik)
