![]() |
| Kepala DPUTR Kabupaten. Pati Riyoso, S. Sos, MM |
Seputarpati.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memastikan bahwa penarikan retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat apalagi disebut pungutan liar untuk kepentingan pribadi.
Hal itu dijelaskan Kepala DPUTR Kabupaten. Pati Riyoso, S. Sos, MM. Menanggapi pertanyaan awak media setelah audiensi dengan AMPB pada hari Senin 20 Juli 2026 lalu, Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, S. Sos, MM. Menegaskan.” Bahwa perlu diketahui sekali lagi bahwa menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya
Lebih lanjut Riyoso mengatakan, mengenai usulan AMPB untuk mengembalikan hasil penarikan retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
“Untuk
usulan- usulan yang lain akan dilaporkan kepada Bapak Bupati dan kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan Dengan melibatkan OPD teknis dalam hal ini adalah
BPKAD.”jelasnya. (Dik)
.
