DPUTR Pati Pastikan Penarikan Retribusi Sesuai Aturan Bukan Pungli

Kepala DPUTR Kabupaten. Pati Riyoso, S. Sos, MM

Seputarpati.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten  Pati memastikan bahwa penarikan  retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku  Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat apalagi disebut pungutan liar untuk kepentingan pribadi.

Hal itu dijelaskan Kepala DPUTR Kabupaten. Pati Riyoso, S. Sos, MM. Menanggapi pertanyaan awak media setelah audiensi dengan AMPB pada hari Senin 20 Juli 2026 lalu, Kepala DPUTR Kabupaten  Pati Riyoso, S. Sos, MM. Menegaskan.” Bahwa perlu diketahui sekali lagi bahwa menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya 

Lebih lanjut Riyoso mengatakan, mengenai usulan AMPB untuk mengembalikan hasil penarikan retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi  sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)

“Untuk usulan- usulan yang lain akan dilaporkan kepada Bapak Bupati  dan kita tunggu keputusan beliau  melalui mekanisme yang telah  ditentukan Dengan  melibatkan OPD teknis dalam hal ini adalah BPKAD.”jelasnya. (Dik)

.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak