![]() |
| Kades Winong Wicaksono Bowo Leksono saat diwawancarai usai Musdes KPM BLT DD |
Seputarpati.com-Usai dilaporkan ke Polresta Pati sebagai tersangka atas dugaan Penggelapan Aset Desa dan Peraturan Desa tahun 2020 , Wicaksono Bowo Leksono, Kepala Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati memberikan klarifikasinya, setelah acara Musyarah Desa Keluarga Penerima Manfaat BLT DD, pada Senin (6/7/26) malam
Kepada awak media, Wicaksono Bowo Leksono menjelaskan kronologi awal mula dari adanya SHM No.708 atas nama Soejadi yang sudah menjadi bengkok desa Winong diminta oleh sdr, Soejadi dengan meminta surat Permohonan Ukur Tanah atas Sertifikat tersebut kepada desa.”Akan tetapi saya tidak memberikan tanda tangan karena SHM yang dimaksusd sudah dikuasai sejak tahun 1991 dan masuk dalam daftar inventaris desa yang ditandatangani pejabat terkait,”bebernya
Lebih lanjut Wicaksono Bowo Leksono, menyampaikan berdasarkan berkas dokumen yang ada di desa untuk surat pernyataan dari Soejadi bahwa tanah dan sertifikat Hak Milik No. 708, Persil 63, D IV seluas S.170 m2 dilepas guna pengganti sebagai bengkok Kepala Desa Winong terjadi pada tanggal 24 Juli 1991 yang waktu itu ditandatangani oleh Kepala Desa Winong Soegijarto. “Selain itu berdasarkan keputusan Desa Winong No.144/01/1991 tanggal 21-2-1991 yang dihadiri anggota LMD diketahui Kades Winong, Ketua LMD, Kecamatan Pati dan Pemkab yang kemudian disahkan Bupati tanggal 16 Agustus 1991,”jelasnya
Kepala Desa Wicaksono Bowo Leksono, menambahkan, pada Senin tanggal 2 Februari 2026 ketika menghadiri Rapat Koordinasi Persetifikatan Tanah Stadion Joyo Kusumo milik Pemkab Pati khususnya yang berlokasi di Venue Panahan ( Eks Pelaksana Proyek Jalan Kolektor Primer Winong-Sidokerto) yang hasilnya adalah membenarkan bahwa telah terjadi tukar guling anatara desa Winong Kecamatan Pati dengan Pemerintah Kabupaten
“Dan pelu diketahui saat rapat koordinasi saya mengetahui ada informasi dari Kabag Tata Pemerintahan Setda bahwa tahun 2016 sudah ada Raperdes asat desa yang surat rekomendasisnya sudah ditanda tangani oleh Bupati yang dalam jangka 14 hari seharusnya sudah menjadi Perdes, namun anehnya ketika saya menanyakan arsip itu kepada Sekdes, Perangkat Desa memang tidak diketemukan dan ternyata arsipnya ada di Kecamatan,”ungkap Kades Wicaksono Bowo Leksono saat diwawancarai
Sementara
itu, Sekdes Adhi Novianto mengatakan,
bahwa terkait Perdes tahun 2016 belum mengetahuinya sama sekali. “Pada saat itu
saya belum menjadi Perangkat Desa Winong
karena saat itu untuk Plt.Sekdes adalah Pak Modin.”katanya. (Dik)


