![]() |
| Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Widyotomo Kusdiyanto |
Seputarpati.com-Menanggapi video viral yang menunjukan sebuah warung makan di Desa Kebolampang Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jawa Tengah, yang memperlihatkan jumlah pembayaran pajak sebesar Rp.840.000,- tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) angkat bicara
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Widyotomo Kusdiyanto menjelaskan, bahwa narasi dalam video tersebut bukanlah pajak warung melainkan retribusi resmi atas pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah
“Penarikan tersebut bukan pajak warung tetapi retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran yang ada di daerah irigasi DI. Cabean, Penghuni warung mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi di DI (Daerah Irigasi) Cabean Desa Kebolampang, Kecamatan. Winong,”jelasnya pada Jum’at (17/7/26)
Lebih Lanjut Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Widyotomo Kusdiyanto menjelaskan Sesuai Perda No. 1 th 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah besarnya retribusi ijin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp. 10.000/m2 per tahun;
“Dilokasi
warung tersebut menggunakan tanah sebesar 28 m2 sehingga besaran retribusi = @8
m2 x Rp. 10.000 = Rp. 280.000 per tahun; Dikarenakan ijin berlaku selama 3
tahun maka dibayar sebesar Rp. 280.000 x 3 = Rp. 840.000
Widyotomo Kusdiyanto juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan petugas penarik retribusi tidak ada ancaman kalau tidak membayar warung akan dibongkar.”Pada saat penarikan sudah dikomunikasikan dengan pemilik warung dan akan dibayar seluruhnya,”terangnya
Dalam
kesempatan itu Widyotomo Kusdiyanto menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUTR) Pati betanggung jawab dari uang retribusi yang
ditarik tersebut.
Seluruh
nominal yang tercantum dipastikan bersih dari praktik pungutan liar karena uangnya
langsung disetorkan ke kas daerah,”jelasnya. (Dik)


