Seputarpati.com-Retribusi
pemanfaatan tanah lambiran milik DPUTR untuk lokasi warung atas nama Maryati di
Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, ditetapkan sebesar Rp10 ribu per meter
persegi, per tahun. Pemkab Pati menegaskan, nominal Rp840 ribu yang beredar di
media sosial merupakan akumulasi pembayaran retribusi lahan seluas 28 meter
persegi selama tiga tahun.
Selain itu, pernyataan di video yang menyebutkan bahwa warung tersebut ditarik
"pajak", tidaklah tepat.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati melalui Kabid Sumber Daya Air, Widyotomo
Kusdiyanto, menjelaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal yang
berbeda meskipun sering dianggap sama oleh masyarakat.
"Warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik pemerintah daerah.
Karena memanfaatkan aset daerah, maka dikenakan retribusi sesuai ketentuan.
Jadi, ini bukan pungutan pajak. Ini semacam bayar sewa tanah. Adapun karena
yang punya tanah adalah Pemkab, maka uang sewanya disebut retribusi,"
ujarnya.
Ia pun lantas menyampaikan bahwa Maryati sebagai pemilik warung telah
mengantongi surat izin bernomor 974/9753, yang kemudian digunakannya untuk
mendirikan kios/warung ukuran 4 m x 7 m, dengan harga sewa per meter perseginya
adalah Rp10 ribu per tahun.
Sehingga, terhitung mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029, Maryati dikenakan
retribusi Rp840 ribu guna membayar sewa selama tiga tahun.
Ia pun menerangkan, surat yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh
DPUTR karena sebelumnya Maryati telah lebih dulu mengirimkan surat ke DPUTR
perihal Permohonan Izin Penggunaan Tanah Pengairan Kabupaten Pati.
Selanjutnya, setiap penyewa tanah pengairan akan menerima surat resmi terkait
retribusi tersebut. Namun, Widyotomo memastikan seluruh mekanisme pemungutan
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan
Jaringan Irigasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa OPD mempunyai tanggung jawab untuk menagih
retribusi. Bahkan, tagihan yang sudah tercatat pada tahun-tahun sebelumnya
tidak dapat dihapus begitu saja dari sistem, kecuali bila sudah dilunasi. Namun
demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan keringanan sesuai
mekanisme yang berlaku.
Widyotomo juga menyayangkan informasi dalam video yang belum menyampaikan
secara utuh bahwa pemilik warung tersebut sebenarnya telah mengajukan
permohonan keringanan retribusi kepada DPUTR, dan permohonan tersebut telah
dikabulkan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menegaskan bahwa
seluruh penerimaan retribusi daerah akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Dana tersebut selanjutnya digunakan kembali untuk membiayai berbagai
program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pati. (Hms)

