![]() |
Kabid Dinas Perdagangan Kab Pati, Drs.Kuswantoro, MM saat memimpin sidak |
Seputarpati.com-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua Toko Sembako Rudi Ngagul dan Pasar Rogowongso, pada Rabu (12/3/25)
Sidak ini bertujuan untuk memastikan takaran minyak goreng subsidi "MinyaKita" sesuai dengan yang tertera di kemasan
Dalam sidak yang dipimpin oleh Kabid Dinas Perdagangan Kabupaten Pati, Drs.Kuswantoro, MM dan tim mengunjungi ke dua Toko Sembako Rudi Ngagul dan Pasar Rogowongso, setibanya di Toko tersebut langsung melakukan pengujian dilakukan terhadap minyak goreng dalam kemasan botol dan pouch (bantal) dari beberapa produsen, antara lain,
PT. Wilmar Nabati Indonesia, Gresik Jawa Timur, PT. Berkah Emas Sumber Terang, Semarang Jawa Tengah, PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar Jawa Tengah, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus Jawa Tengah dan PT.Sinar Agung Abadi, Jawa Timur
Kabid Perdagangan Kuswantoro mengungkapkan, Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen danTertib Niaga Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025 perihal Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan, dan Pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) produk minyak goreng merk Minyakita
“Hasil pengecekan menunjukan bahwa takaran minyakita Hasil pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan BDKT Produk Minyak Goreng Merk Minyakita, sebagai berikut, Untuk Pengujian kebenaran kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam satuan volume menggunakan metode penakaran, pengambilan sampel minyak goreng merk Minyakita terdiri dari 5 (lima) produsen yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia, Gresik Jawa Timur, PT. Berkah Emas Sumber Terang, Semarang Jawa Tengah, PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar Jawa Tengah, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus Jawa Tengah dan PT.Sinar Agung Abadi, Jawa Timur,”ujarnya
Dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan BDKT Produk Minyak Goreng Merk Minyakita terdiri dari pengawasan kesesuaian pelabelan dan pengujian kebenaran kuantitas.
Pengujian Minyak Goreng Merk Minyakita Dengan Produsen PT. Wilmar Nabati Indonesia, Gresik Jawa Timur Jumlah produk dalam kemasan pouch dengan kuantitas tertulis ISI BERSIH : 1 liter, Hasil pengawasan pelabelan menunjukkan bahwa kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Hasil pengujian kebenaran kuantitas menunjukkan hasil akhir diterima. Hal ini disebabkan kuantitas pada produk tertulis 1 L dan dari hasil pengujian kuantitas lebih dari 1 L, yaitu 1007,6 mL,
Selanjutnya
Pengujian Minyak Goreng Merk Minyakita Dengan Produsen PT. Berkah Emas Sumber
Terang, Semarang Jawa Tengah
1)
Jumlah produk dalam kemasan pouch dengan kuantitas tertulis Isi Bersih : 1
Liter.
2)
Hasil pengawasan pelabelan menunjukkan bahwa kemasan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3)Hasil pengujian kebenaran kuantitas menunjukkan hasil akhir diterima. Hal ini disebabkan kuantitas pada produk tertulis 1 L dan dari hasil pengujian kuantitas menunjukkan volume 1000 mL
Untuk Pengujian Minyak Goreng Merk Minyakita Dengan Produsen PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar Jawa Tengah:
1)
Jumlah produk dalam kemasan pouch dengan kuantitas tertulis ISI BERSIH : 1
LITER.
2)
Hasil pengawasan kesesuaian pelabelan menunjukkan masih terdapat
ketidaksesuaian pada tinggi angka dan tinggi huruf pada nilai kuantitas
nominal. Hasil pengukuran menunjukkan tinggi angka adalah 3,2 mm dan tinggi
huruf adalah 3,2 mm. Menurut ketentuan yang berlaku untuk kuantitas nominal lebih
dari 200 s.d 1000 g atau mL maka minimum tinggi huruf adalah 4 mm.
3) Hasil pengujian kebenaran kuantitas menunjukkan hasil akhir ditolak/tidak sesuai. Hal ini disebabkan kuantitas pada produk tertulis 1 L namun dari hasil pengujian kuantitas kurang dari 1 liter yaitu 970,5 mL.
Pengujian Minyak Goreng Merk Minyakita Dengan Produsen Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus Jawa Tengah
1)
umlah produk dalam kemasan botol tidak dicantumkan kuantitas/isi bersih.
2)
Hasil pengawasan kesesuaian pelabelan menunjukkan bahwa produk tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Hasil pengujian kebenaran kuantitas menunjukkan hasil akhir ditolak/tidak sesuai. Hal ini disebabkan karena produk tidak mencantumkan kuantitas/isi bersih dan setelah diuji menunjukkan hasil pengujian kuantitas yaitu 806,6 mL.
Dan Pengujian Minyak Goreng Merk Minyakita Dengan Produsen PT.Sinar Agung Abadi, Jawa Timur yaitu
1)
Jumlah produk dalam kemasan pouch dengan kuantitas tertulis ISI BERSIH : 1000
ml.
2)
Hasil pengawasan pelabelan menunjukkan bahwa kemasan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3)
Hasil pengujian kebenaran kuantitas menunjukkan hasil akhir ditolak/tidak
sesuai. Hal ini disebabkan kuantitas pada produk tertulis 1 L namun dari hasil pengujian
kuantitas kurang dari1 liter yaitu 737,6 mL (Dik)