Seputarpati.com-Ketua DPRD Kabupaten
Pati, Ali Badrudin mengetuk palu sidang paripurna untuk membuat hak angket
mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pada Rabu
(13/8)
"Rapat paripurna ini digelar terkait tentang kebijakan Bupati Pati. Dengan
membentuk pansus untuk mengawasi kebijakan
Bupati Pati," katanya
Lebih lanjut Ali Badrudin menyampaikan, semua partai setuju menggunakan hak angket, termasuk partai pengusung Sudewo, Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat dan Golkar.
“ini dilakukan karena kondisi yang terjadi di masyarakat dan menimbang adanya masa yang terluka, oleh karena itu, kami sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” jelas Ketua DPRD Ali Badrudin
Kebijakan yang dilakukan oleh DPRD ini merupakan buntut dari aksi demo besar yang digelar di depan kantor Bupati Pati. Ribuan masa yang hadir dari berbagai daerah yang memadati alun -alun kabupaten pati menjadi ricuh dan mengakibatkan fasilitas umum rusak, Kaca kantor bupati, gedung DPRD, pintu gerbang dirobohkan, terjadi korban di kedua belah pihak dan 1 unit mobil polisi dibakar, 4 sepeda motor milik polisi dirusak serta ada peserta demo yang pingsan kena gas air mata.
Merespons
hal itu, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan melepaskan jabatannya. Ia menolak mundur
dengan alasan dipilih rakyat secara konstitusional.
"Saya ini kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis,
jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada
mekanismenya," ujar Sudewo. (Dik)