Seputarpati.com-Bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar), pada Kamis (14/8/25). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati menggunakan Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati dengan mengundang sejumlah pihak, termasuk perwakilan eks karyawan RSUD Soewondo Pati.
Dalam rapat kerja Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati itu, sebanyak lima orang eks pegawai RSUD Soewondo Pati yang di-PHK dihadirkan, Mereka merasa dicurangi, dan diperlakuan tidak adil karena kebijakan Bupati Sudewo.
Siti Masruhah, salah satu eks karyawan, menangis saat menceritakan kisahnya karena merasa dicurangi, dan diperlakuan tidak adil karena kebijakan Bupati Sudewo.
Dihadapan rapat kerja sidang Pansus Siti Masrukah (45) menyampaikan, pemecatan ini begitu cepat dan mendadak. sudah bekerja selama 20 tahun di RSUD Soewondo tiba-tiba diminta mengikuti semacam tes uji kompetensi.
"Ternyata Saya tidak lolos tes dan mendapat surat pemberhentian. Tanpa menerima tali asih, pesangon atau penghargaan dari pihak RSUD Soewondo Saya begitu kaget heran kenapa kerja keras saya selama 20 tahun ini tidak dipetimbangan sama sekali,"jelanya dihadapan sidang Hak Angket
Masrukah menambahkan, adanya tes ini adalah hanya akalan-akalan belaka untuk memberhentikan dia dan 220 orang lainnya. Padahal ratusan eks karyawan itu sudah ada yang bekerja sebagai karyawan honorer selama bertahun-tahun bahkan sudah puluhan tahun lamanya
"Bahkan tes tersebut tidak pernah saya mengetahui nilai saya. Dipengumuman itu hanya ada nama dan kolom lulus atau tidaknya. Tapi tidak pernah ada nilainya saya jadi bingung kenapa hasilnya tidak terbuka seakan ditutupi," tutur Siti Masrukah sambil menangis
Lebih lanjut lagi Ia menjelaskan, alasan efesiensi anggaran yang dibuat manajemen rumah sakit dan bupati juga tidak benar. Sebab, setelah itu muncul Perbup (Peraturan Bupati) tentang perekrutan pegawai RSUD Soewondo.
"Lho katanya ini untuk efesiensi keuangan. Tapi kemudian ada perbub tentang rekrutmen pegawai baru, ini ada apa? Padahal kami itu masuk rumah sakit dan menjadi pegawai dari awal itu ikut seleksi, tanpa uang,"jelasnya
Usai rapat kerja Pansus Hak Angket saat diwawancarai awak media Siti Masrukhah mengatakan, setelah diberhentikan dari RSUD Soewondo sempat bekerja di sebuah perusahaan sebagai tenaga administrasi. Namun, ia tiba-tiba diberhentikan secara sepihak setelah curhatannya viral di media sosial.
"Ketika waktu saya curhat di posko galang donasi. Itu viral. Setelah itu saya diminta untuk tidak bekerja lagi. Bos saya bilang dihubungi sama Bupati Sudewo," ungkap Masrukah.
Siti Masrukah berharap bisa kembali bekerja di RSUD Soewondo lagi,”Karena dengan usia saya yang sudah 40 tahun lebih saya tidak mungkin lagi bisa diterima di perusahaan," harapnya
Hal yang sama juga dikatakan Agus Triyono (41) pria yang sudah bekerja selama 18 tahun di rumah sakit Soewondo juga kaget dengan keputusan dan kebijakan Sudewo. Menurutnya tes kompetensi itu berjalan tidak adil dan tidak transparan.
"Adanya
tes kemarin itu banyak kejanggalan dan tidak transparan . Hasil nilainya
tidak pernah dikeluarkan. Kemudian soal ujiannya untuk semua kalangan. Untuk
lulusan SMA soal ujianya sama dengan yang sarjana,"katanya.
Ketua
Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, begitu terkejut mendengar keterangan
dari para mantan pegawai tersebut. Ia menilai banyak kebijakan Bupati Sudewo
yang terkesan arogan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala daerah,
termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam perekrutan tenaga honorer di RSUD
Soewondo,“Kami akan segera memanggil pihak ketiga untuk dimintai keterangan
biar lebih jelas ,”terangnya.(Dik)