![]() |
| Kepala DPMPTSP Kab.Pati,Sutikno Edi, ST,MT |
Seputarpati.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, memerintahkan penghentian sementara pembangunan gedung besar milik PT Fuhua Travel Goods Indonesia asal Korea Selatan yang berada di Jalan Lingkar Selatan turut Desa Penambuhan Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah
"Untuk sementara kami (perintahkan) menghentikan dulu pembangunannya sampai menunggu proses perizinan selesai, memang beberapa hari lalu ada laporan dari masyarakat bahwa PT Fuhua itu belum berizin, kemudian saya menerjunkan Tim ke lapangan ternyata memang belum melengkapi izin, namun sudah punya beberapa perizinan akan tetapi untuk yang persetujuan lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada,”jelas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, ST,MT, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jum’at (30/01/26)
![]() |
| PT.Fuhua Travel Goods Indonesia |
Lebih lanjut Sutikno Edi menyampaikan, saat ini juga masih dalam proses persetujuan lingkungan dan yang menangani adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Tengah,termasuak amdal juga.”Karena itu kemarin masih ada proses pembangunan, maka PT.Fuhua harus membayar denda masuk ke kas Negara namanya Penerimaan Negara Bukan Pajak,”katanya
Sutikno Edi menambahkan, kalau sudah terbit persetujuan lingkungan baru proses
mengurus Persetujuan Bangunan Gedung dan perlu diketahui untuk yang menerbitkan
PBG adalah dari DPUTR.”Untuk selanjutnya jika pengurusan Persetujuan Bangunan
Gedung sudah diterbitkan, akan masuk ke akun DPMPTSP, setelah PBG dikantongi
baru bisa melanjutkan proses pembangunan gedung,”katanya. (Dik)
.

