DPMPTSP Pati Terapkan Aplikasi Online Single Submission

Kepala DPMPTSP Kab. Pati Sugiyono
(Kaos kuning) menyerahkan surat ijin
usaha melalui aplikasi OSS
SeputarPati.Com- Pada dasarnya proses perizinan untuk berusaha di wilayah Kabupaten Pati, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, sedang maupun besar. Semua akan siap dilayani, apalagi Kantor Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) punya program Aplikasi   yaitu Sistim Informasi Perizinan Tuntas (SIJITU). Selain itu ada juga program pemerintah RI, No. 24 tahun 2018 tentang sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik/ Online Single Submission (OSS).

Hal itu dikemukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati Sugiyono, AP Msi  Sabtu (27/6). Di kantornya usai melayani pembuatan izin usaha Mikro kepada salah satu warga.”Adanya program aplikasi ini, secara elektronik digital sangat memudahkan pemohon, cepat jadi, dalam melayani kita tidak berbeli-belit dan transparan,” kata Sugiyono
                                                                             


Sugiyono menambahkan, jadi khusus usaha dikategorikan nilai investasi 500 juta kebawah, nanti bisa lewat sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Perlu diketahui kalau dalam pengurusan ijin internetnya lancar  dalam waktu 20 menit bisa langsung jadi , yang penting pemohon punya alamat email  jelas. “Karena menyangkut keterangan data usaha, dimana alamatnya, apa nama usahanya, peralatanya apa saja, berapa jumlah pekerja dan nilai investasi,”imbuhnya.

Lanjut Sugiyono mengatakan, Setelah semua jadi nantinya bisa digunakan dalam  legalitas perusahaan, untuk kepastian hukumnya tentang kepemilikan usahanya dan sebagai agunan pinjaman modal dari perbankan. “Selama pelayanan dilakukan cepat, mudah dan tidak ada biayanya alias gratis. Kecuali IMB ada retribusinya sesuai aturan yang berlaku dan untuk Izin usaha baik SIUP, TDP tidak ada daftar ulang, tidak ada perpanjangan semua berlaku selama perusahaan itu menjalankan usahanya,”jelasnya. **Didik

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak