SeputarPati.Com,
Jakarta - Kepala Staf
Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si.
menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK
RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal ini TNI Angkatan Darat,
bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin
(27/07).
Demikian
keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad)
Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M., dalam siaran pers tertulisnya, usai
mengikuti kegiatan tersebut.
Berita acara
serah terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, selaku pihak
pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku pihak kedua, memuat
tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan
Negara.
"Penyerahan
ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor
S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang
Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan
RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", jelas Nefra.
Dalam
kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa
menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang
diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan
Negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20.023.666.000,-
yang terletak di desa Cirangkong, kecamatan Cijambe dan desa Kumpay, kecamatan
Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
“Amanah
berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi
untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung
tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan
kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nefra menirukan
sambutan Kasad
Pada
kesempatan tersebut, Ketua KPK RI dalam sambutannya, selain menyampaikan rasa
terima kasih dan penghargaan kepada Kasad beserta jajaran TNI AD atas
terlaksananya kegiatan BAST tersebut, Ia juga menekankan lagi bahwa Komisi
Pemberantasan Korupsi bisa menjadi seperti saat ini, tak lain karena memegang
prinsip “Kita bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang
teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat
dipertanggungjawabkan", kata Nefra menyitir ungkapan Ketua KPK.
Dalam
rangkaian acara tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu RI Isa
Rachmatarwata menyampaikan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK
RI dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada instansi yang
membutuhkan dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD, karena sebelumnya
masih banyak BRN yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan
sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.
DKN Kemenkeu
juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan
tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi
semua pihak.
“DKN juga
mengapresiasi saran masukan dari Kasad terkait tentang upaya memanfaatkan BRN
tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk
menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nefra mengutip pernyataan
Dirjen Kekayaan Negara.
Penandatanganan
BAST BMN ini turut pula disaksikan oleh Sekjen KPK RI, Deputi Bidang Penindakan
KPK RI, Kabaranahan Kemhan RI, serta dihadiri para pejabat TNI AD yaitu
Wakasad, Irjenad, Koorsahli Kasad, Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten
Kasad, Kapusziad, Dirkumad, serta para pejabat TNI AD yang membidangi
pengelolaan Barang Milik Negara.
Turut hadir
Bupati Subang, kepala desa Kumpay dan kepala desa Cirangkong, pejabat Kepala
Kantor Pertahanan Subang, termasuk Bapak Iyan selaku penjaga lokasi/tanah yang
diserahterimakan.
Tags
TNI - POLRI