SeputarPati.Com-Bupati Pati
Haryanto, Senin (13/7), menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Sosialisasi
tersebut diikuti Camat dan OPD terkait, dilaksanakan di Ruang Pragolo Setda
Pati.
Kegiatan
ini, menurut Bupati dilaksanakan agar pengisian perangkat desa nantinya dapat
dilaksanakan secara tertib, sesuai aturan, serta dapat berjalan dengan efektif,
transparan, sesuai dengan aturan.
Perbup
nomor 45 tahun 2020 ini, lanjut Haryanto, juga dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman terhadap peraturan, mekanisme tata cara pengisian perangkat desa baik
melalui penjaringan, penyaringan ataupun mutasi.
Bupati
pun mengatakan bahwa dengan Perbup nomor 45 tahun 2020 tersebut, diharapkan
dapat ikut meminimalisir persoalan-persoalan terkait pengisian perangkat desa. “Kalau
ujiannya, untuk tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum – sebelumnya.
Hanya saja, celah – celah yang dapat menimbulkan persoalan sudah disempurnakan”,
tegasnya
Kemudian,
lanjut Bupati, sekarang panitia penyelenggara tidak boleh menarik iuran dari
para calon serta dalam pengisian perangkat, nantinya akan ada bantuan dari
pemerintah untuk ujian tulisnya. “Sehingga, nanti para camat dapat menyampaikannya
ke pihak desa. Sebab, juga ada perubahan yang mendasar. Yaitu untuk dapat
membuat SOTK-nya dulu. Pembuatan SOTK ini nanti kita batasi hingga pertengahan
bulan Agustus 2020”, imbaunya.
Pembuatan
SOTK tersebut disesuaikan dengan klasifikasi desanya. Dimana ada yang masuk
kategori desa swasembada dan desa swakarya. “Kalau desa swasembada, wajib
mengisi 3 kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak. Sesuai
dengan kemampuan keuangan desa”, jelasnya.
Jadi
ke depan, imbuh Bupati, perangkat desa yang selama ini jumlahnya ada yang 15,
19, 22, 28 dan seterusnya, lambat laun hanya akan berjumlah 9 saja. “Sebab
pembantu kaur tidak diisi”, pungkasnya. (Red)
Tags
Pemerintah