SeputarPati.Com- Bupati Pati
Haryanto membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendopo Kabupaten , Senin
(24/8). Sosialisasi tersebut dipandu oleh Nasikun selaku Staf Ahli bidang
Perekonomian.
Selain
Bupati Haryanto, sosialisasi juga dihadiri Wakil Bupati Saiful Arifin,
Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Bagian
Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, UPT RSUD RAA Soewondo dan RSUD Kayen, Dinas
Kesehatan, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pati serta Riko Rinaldi dari
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku narasumber.
Dalam
sambutanya Bupati Haryanto mengatakan pedoman pengadaan barang jasa bukan hal
yang baru, hanya saja regulasinya terus diperbarui. “Jadi diharuskan untuk
mengikuti perkembangan, khususnya yang terkait dengan badan pelayanan umum
daerah yang mempunyai wewenang untuk mengelola anggaran di UPTD dibandingan
dengan UPT OPD yang lain,”paparnya
Dengan
adanya Perbup ini, Bupati mengungkapkan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai perundang-undangan. “Juga
memiliki kemudahan dan ketenangan berkaitan dengan Perbup yang diajukan sesuai
dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan kebijakan yang pasti,” jelas Bupati
Haryanto.
Anggaran
Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden sehingga lebih
memudahkan untuk pembelanjaan dan pelayanan masyarakat khususnya di bidang
kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, maka dapat meminimalisir penyimpangan.
“Dengan
adanya Perbup, maka kami semua berharap dapat membenahi dan menyesuaikannya
dengan Peraturan Presiden yang terbaru. Itu tujuannya sebagai pedoman” paparnya.
Dalam
sosialisasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono berharap para Kepala OPD
agar dapat mengetahui isi Perbup dengan jelas. “Karena dengan adanya Perbup
ini, pengadaan barang dan jasa dapat terlindungi secara hukum dan apabila ada
pemeriksaan sudah terdapat landasan hukumnya,” pungkas Suharyono. (Dik/Hms)
Tags
Pemerintah