Bupati Pati Haryanto |
SeputarPati.Com-Pemerintah
Kabupaten Pati memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan menerbitkan Instruksi Bupati Pati.
“Instruksi
Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Peningkatan Disiplin Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 ini sudah saya tandatangani tanggal 13 Agustus kemarin”, ungkap Bupati Pati Haryanto, Jum’at (14/8), saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Tentang Peningkatan Disiplin Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 ini sudah saya tandatangani tanggal 13 Agustus kemarin”, ungkap Bupati Pati Haryanto, Jum’at (14/8), saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Bupati
pun meminta Camat, Kades hingga Lurah untuk mensosialisasikan instruksi Bupati
ini.
“Setiap
hari sampai dengan pandemi berakhir akan kami minta untuk terus mengumumkan
Instruksi Bupati ini melalui RT, RW, PKK, Dawis, Organisasi Kemasyarakatan, dan
juga pengurus masjid tiap usai sholat maghrib, isya’, dan subuh, serta
mengumumkannya pula
ke tempat-tempat ibadah lainnya,”imbuhnya.
ke tempat-tempat ibadah lainnya,”imbuhnya.
Instruksi
ini, menurut Haryanto, bertujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas tanpa
tertular maupun menularkan Covid-19.
Karena
itu, imbuhnya, Camat dan Kades serta Lurah harus memastikan warga masyarakat di
wilayah masing-masing agar setiap keluar rumah memakai masker.
“Selain
itu juga memastikan agar warga mereka sering mencuci tangan dengan sabun jika
beraktivitas, menjaga jarak, dan membatasi waktu pertemuan sosial
kemasyarakatan,” lanjutnya.
Aturan
ini juga mengamanatkan Kepala Desa agar menambah pengadaan masker dari Anggaran
Dana Desa untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat. (Dik/Hms)
Tags
Pemerintah