Polres Pati Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Penganiayaan


SeputarPati.Com-Pada hari Rabu tanggal 2 September 2020, Kaplores Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sudarno, SH, Kasi Propam IPDA Muhlishon, S.H M.H, Kasubbag Humas IPTU Suharning, KBO Satreskrim IPTU Heru Triasmoro, S.Pd dan Kanit Lidik 4 Satreskrim IPDA Iswantoro, SH telah melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus perkara tindak Pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama pasal 351 ayat (3) KHU pidana dan 170 ayat (1), (2) KUH pidana.

Adapun Kasus yang dilaksanakan Press Realese ini dengan dasar: LP/B/437/VIII/2020/Jateng/Res.Pati, Tgl 16 Agustus 2020
Waktu dan TKP, hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekitar jam 02.00 WIB di Jalan Raya Pati-Gabus dekat Gang LDII turut desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati.


Atas kejadian tersebut Korban (SN) meninggal dunia, korban luka bacok punggung dan pantat (MA) serta korban (TCP) dengan mengalami luka bacok punggung. Sedangkan identitas para pelaku yaitu,  pelaku dewasa DEN (23 th) serta pelaku anak-anak. DWF, YPK, ADP, ENW, DMS dan GFA. Latar belakang kejadian adalah emosi karena kelompok korban menghadang motor kelompok pelaku

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bilah sabit, 1 Nendo, 1 buah cakram dari besi, 1 buah celurit, 1 buah potongan bambu, 1 unit SPM Vario, 1 unit scoopy, 1 buah celana pendek abu-abu, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah jaket warna coklat, 3 celana dalam, 1 kaos lengan pendek warna hitam. 1 velena panjang warna biru, 1 buah ikat pinggang, 1 buah celana ¾ jean, 1 kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah hem batik lengan pendek. (Dik/Hms Polres)





.

.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak