SeputarPati.Com-Pada hari Rabu tanggal 2 September 2020, Kaplores Pati AKBP Arie Prasetya
Syafa’at SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sudarno, SH, Kasi Propam IPDA
Muhlishon, S.H M.H, Kasubbag Humas IPTU Suharning, KBO Satreskrim IPTU Heru
Triasmoro, S.Pd dan Kanit Lidik 4 Satreskrim IPDA Iswantoro, SH telah
melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus perkara tindak Pidana penganiayaan
dan penganiayaan secara bersama-sama pasal 351 ayat (3) KHU pidana dan 170 ayat
(1), (2) KUH pidana.
Adapun Kasus yang dilaksanakan Press Realese ini
dengan dasar: LP/B/437/VIII/2020/Jateng/Res.Pati, Tgl 16 Agustus 2020
Waktu dan TKP, hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020
sekitar jam 02.00 WIB di Jalan Raya Pati-Gabus dekat Gang LDII turut desa
Mustokoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Atas
kejadian tersebut Korban (SN) meninggal dunia, korban luka bacok punggung dan pantat (MA)
serta korban (TCP) dengan mengalami luka bacok punggung. Sedangkan identitas para
pelaku yaitu, pelaku dewasa DEN (23 th)
serta pelaku anak-anak. DWF, YPK, ADP, ENW, DMS dan GFA. Latar belakang kejadian adalah emosi karena kelompok korban menghadang
motor kelompok pelaku
Barang bukti yang berhasil
diamankan yaitu 1 bilah sabit, 1 Nendo, 1 buah cakram dari besi, 1 buah
celurit, 1 buah potongan bambu, 1 unit SPM Vario, 1 unit scoopy, 1 buah celana
pendek abu-abu, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah jaket warna coklat, 3
celana dalam, 1 kaos lengan pendek warna hitam. 1 velena panjang warna biru, 1
buah ikat pinggang, 1 buah celana ¾ jean, 1 kaos lengan pendek warna hitam, 1
buah hem batik lengan pendek. (Dik/Hms Polres)
.
.
Tags
Polres