SeputarPati.Com
- Sanksi
sosial rupanya lebih dipilih Pemkab Pati ketimbang penerapan denda untuk para
pelanggar Perbup Tatanan Normal Baru. “Regulasi ini tidak ada sanksi denda,
tujuannya tentu agar masyarakat tidak merasa tambah berat, sehingga kami hanya
menggunakan sanksi sosial yang sudah ada,” ujar Bupati Pati Haryanto saat
memberikan arahan di acara Sosialisasi Perbup No 49 Tahun 2020 Tentang Tatanan
Normal Baru di Aula Kantor Kecamatan Sukolilo.
Bupati
juga menjelaskan bahwa tujuan utama disusunnya regulasi terkait tatanan normal
baru tersebut adalah untuk membatasi aktivitas di masa pandemi Covid-19. “Jadi,
kita bersama-sama membuat regulasi itu bukan melarang tetapi membatasi
aktivitas warga melalui kerjasama dengan Kades, “tuturnya.
Dalam
acara yang juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Kabag
Kesra Setda Pati, serta Forkompimcam Sukolilo dan para Kepala Desa setempat
tersebut Bupati menjelaskan bahwa kebijakan dalam Perbup digunakan untuk
membatasi aktivitas masyarakat agar terhindar dari Virus Corona dan untuk
memutus mata rantai Covid-19. “Langkahnya misalnya dengan membatasi
kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Lalu dianjurkan pula untuk
selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas,”jelas Haryanto.
Lebih
lanjut Bupati menegaskan bahwa tujuan
ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mencegah serta mengendalikan
penyebaran dan penularan Covid-19 secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, serta
untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di daerah Pati.
Ia
pun memaparkan, bahwa penanganan Covid-19 itu sudah dilaksanakan sejak bulan
Maret sampai dengan sekarang. “Tetapi, masyarakat semakin lama semakin jenuh
dan menyepelekan. Tanpa disadari, akhirnya memunculkan banyak kasus yang
terjadi dan memunculkan banyak kluster-kluster baru. Sehingga, Perbup ini
diregulasikan agar memutus mata rantai virus ini,”pungkasnya. (Hms/Dik)
Tags
Pemerintah