SeputarPati.Com - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten
Pati, Kamis (26/11), Bupati Pati Haryanto didampingi oleh Setda Pati Suharyono
menghadiri Rapat Paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap
beberapa rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penandantangan persetujuan
atas Raperda tersebut.
Rapat yang
dihadiri oleh sebanyak 37 anggota DPRD tersebut membahas tentang pencabutan
beberapa Perda Kabupaten Pati, kemudian penyampaian hasil fasilitasi Gubernur
Jawa Tengah atas Raperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam PT BPD
Jateng, PT BPR Bank Daerah Pati, dan Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten
Pati pada APBD Pati tahun anggaran 2021, Raperda tentang retribusi perpanjangan
izin memperkerjakan tenaga asing, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah,
Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, serta Raperda tentang
APBD Kabupaten Pati Tahun 2021.
Bupati Pati
dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan mengenai Raperda tentang pembahasan
pencabutan atas beberapa Perda Kabupaten Pati yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pencabutan Perda juga diperlukan karena Perda tersebut dalam fungsinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada.” jelas Bupati Pati
Sementara
terkait dengan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang penyertaan
modal daerah, Bupati Pati menyampaikan bahwa tujuan dari fasilitasi tersebut
adalah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kekuatan modal badan usaha milik daerah, serta untuk menggali
sumber pendapatan asli daerah.
“Menindaklanjuti
hasil fasilitasi tersebut, pemerintah daerah telah melakukan penyempurnaan
terhadap Raperda yang dimaksud, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
telah dikoordinasikan dengan DPRD melalui komisi yang ditunjuk untuk membahas
Raperda tersebut,” papar Bupati
Sementara
itu, Narso selaku perwakilan Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI),
dalam rapat itu berkesempatan untuk menyampaikan pendapat dari para fraksi
anggota DPRD Kabupaten Pati terhadap 4 Raperda, yang diantaranya adalah Raperda
tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, Raperda
tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencegahan dan
penanggulangan HIV/AIDS, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2021.
“Fraksi dari
PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, Partai NKRI, PPP, Partai Golkar,
serta Partai Nasdem menyatakan menerima dan setuju atas Raperda-Raperda
tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pati. Namun dengan
beberapa catatan dan masukan dari beberapa fraksi agar jika Raperda tersebut
disahkan, maka harus dapat dioptimalkan dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.”
jelas Narso.
Pada kesempatan penyampian pendapat akhir mengenai persetujuan atas tiga Raperda yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, dan Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2021, Bupati Pati Haryanto menyampaikan apresiasinya atas usaha yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pati.
“Semoga
dengan tiga Raperda yang disetujui ini kemudian dapat menjadi landasan untuk
pelaksanaan kegiatan Pemkab Pati di tahun 2021, serta menjadi landasan hukum
yang ada di Kabupaten Pati", pungkasnya. (Dik/Hms)