![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pati, Luky Pratugas Narimo, S.STP, MM |
Seputarpati.com-Dinas Kesehatan Kabupaten Pati memberikan klarifikasi resmi terkait permintaan penjelasan dari salah satu media online mengenai insentif pajak dari retribusi pelayanan kesehatan tahun 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Luky Pratugas Narimo, S.STP, MM saat dikonfirmasi Redaksi Notoprojo melalui pesan WhatsApp pada Selasa 17 Februari 2026 mengamini atas adanya surat Permintaan Klarifikasi Terkait Insentif Pajak dari salah satu media online .
" Benar ada surat terkait klarifikasi perihal Intensif Pajak kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati" jelas Luky.
Ia menjelaskan selanjutnya membalas surat tersebut tertanggal 15 Januari 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati menegaskan bahwa institusinya tidak menerima insentif pajak sebagaimana yang sempat dipertanyakan dalam surat klarifikasi sebelumnya.
Maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati menyampaikan beberapa hal diantaranya :
1)
Berdasarkan perbup Pati nomor 13 tahun 2024 bahwa pemberian dan
pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah hanya 5% dari pendapatan pajak bukan dihitung dari pendapatan pajak secara keseluruhan, namun dari pendapatan yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah penghasil pendapatan.
2)
Dinas Kesehatan bukan penghasil pendapatan pajak. Pendapatan yang
dihasilkan
dari retribusi pelayanan kesehatan dikelola oleh Puskesmas dan
Labkesda sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
3) Kepala Dinas Kesehatan tidak menerima insentif pajak karena Dinas Kesehatan bukan penghasil retribusi pelayanan kesehatan secara langsung.
Artinya, insentif tersebut bukan dihitung dari total seluruh pendapatan pajak daerah, melainkan hanya dari UPTD atau perangkat daerah yang secara langsung menghasilkan pendapatan tersebut.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan tidak menerima insentif pajak dari retribusi pelayanan kesehatan
Untuk diketahui,sebelumnya, Salah satu media online menyebut melalui surat tertanggal 14 Januari 2026 meminta penjelasan terkait potensi pembagian insentif pajak di lingkungan Dinas Kesehatan Pati, termasuk apakah insentif tersebut hanya diterima pimpinan atau dibagikan ke seluruh pegawai.
Permintaan tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol publik dan transparansi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pentingnya Transparansi Anggaran
Klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati ini menjadi contoh penting bahwa:
1.Pengelolaan keuangan daerah harus berbasis aturan
2.Pembagian insentif tidak boleh disalahartikan
3.Publik berhak memperoleh informasi yang benar dan utuh
"Dengan adanya penjelasan resmi ini, masyarakat diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman terkait isu insentif pajak di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati" papar Luk
Keterbukaan informasi seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pati.
"Keberadaan
media diharapkan juga menjadi corong informasi yang benar dan berimbang kepada
masyarakat, sehingga informasi yang disajikan benar-benar sesuai data dan fakta
yang sebenarnya, tidak berdasarkan asumsi semata,"pungkas Luky.(Red)
