SeputarPati.Com - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) gerakan Jateng di Rumah Saja, pada Kamis (4/2) di Pendopo Kabupaten Pati.
Rakor ini dipimpim langsung oleh Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Pati, dan Forkopimda. Adapun rapat diikuti oleh para Kepala OPD, Camat, dan Kepala bagian serta pejabat lainnya yang mengikuti secara virtual
Pemkab Pati mendukung penuh gerakan Jateng Di Rumah Saja, namun menurut Bupati Haryanto, masih ada hal-hal yang harus didiskusikan bersama untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal wilayah Kabupaten Pati. Oleh sebab itu, rapat koordinasi tersebut digelar, pun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Situasi saat ini, disampaikan oleh Bupati Haryanto saat memimpin rapat, memang dilematis. Bak buah simalakama. Sebab jika tidak menyelenggarakan maka sudah pasti Pemkab Pati dianggap tidak mendukung gerakan ini, namun jika melaksanakan pun akan berbenturan dengan masyarakat, utamanya pedagang dan pelaku usaha.
“Untuk itu, kita ambil jalan tengah. Supaya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan di saat yang sama tidak menyalahi aturan birokrasi. Karena pada dasarnya, semua kebijakan yang kita keluarkan itu berdasarkan dari perintah dan petunjuk kesepakatan dari kepentingan bersama. Bukan semata-mata saya membuat sendiri,” tegasnya.
Bupati Haryanto menyampaikan bahwa gerakan Jateng Di Rumah Saja akan berlangsung selama dua hari pada 6-7 Februari 2021. Gerakan ini bertujuan untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat sehingga diharapkan dapat mengurangi laju persebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
“Gerakan Jateng di Rumah Saja ini kan untuk menguji, kira-kira selama dua hari kasusnya menurun atau tidak. Tapi kalau dalam dua hari itu mobilitas dan aktivitas masyarakat masih tinggi, ya percuma, tidak ada efeknya lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pasar tidak mungkin ditutup secara total. Sebab aktivitas pasar merupakan gerakan ekonomi masyarakat. Sehingga jalan tengah yang akan diambil adalah pembatasan jam operasional.
Adapun hasil rakor hari ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati, dengan beberapa poin penting sebagai berikut:
1.
Pasar diperbolehkan buka sampai dengan jam 14.00 siang. Sementara Sabtu sore
sampai dengan Minggu sore tanggal 6 – 7 Februari pasar pagi dan pasar sore
tutup. Dan Minggu sore kembali buka.
2. Selama pasar tutup, dilakukan penyemprotan disinfektan. Yaitu pada Sabtu
sore dan Minggu pagi.
3. Sabtu malam PKL diliburkan. Dan diperbolehkan buka pada Minggu malam.
4. Kafe mulai tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup.
5. TPI Juwana tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup. Sementara TPI lainnya dengan
skala lebih kecil boleh buka.
6. Ijab Qobul diperbolehkan pada tanggal 6 – 7 Februari 2021. Terlebih apabila
dilakukan di rumah, namun dengan tetap membatasi undangan serta menerapkan
protokol kesehatan.
7. Obyek Wisata ditutup pada tanggal 6 – 7 Februari 2021.
Bupati
berharap dengan adanya penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja, tidak
menimbulkan polemik di masyarakat. Pihaknya selalu berusaha menjalankan aturan
yang ada dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Pati. (Hms/Dik)