Kades Banjarsari Sudiman, saat memberi keterangan pada awak media di Kantor BPN Pati |
SeputarPati.Com- Sejumlah Warga Desa Banjarsari Kecamatan Gabus Pati Jawa Tengah, mendatanagi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Selasa (8/6).
Maksud Kedatangan warga tersebut mempertanyakan tanah lapangan yang statusnya milik tanah desa tetapi malah berubah jadi hak milik perorangan.
Kades Banjarsari Sudirman menjelaskan, bahwa tanah lapangan yang akan dikuasai itu, seluas 3.806 meter persegi yang lokasinya di SD N 02 Banjarsari.”Awalnya pada masa itu memang desa tidak memliki sekolah dasar, pada masa pemerintahan presiden Soerharto sekitar tahun 1973, membuka program SD Inpres untuk dibangun gedung sekolah di daerah terpencil yang kategori berpenghasilan rendah,”jelas Sudiman
Kepala Desa Sudiman menambahkan, bahwa untuk mendirikan gedung SD Inpres, syaratnya harus mempunyai tanah lapangan dan bangunan, selanjutnya warga yang pada waktu itu dipimpin Kepala Desa melakukan iuran untuk membeli tanah.”Akhirnya setelah lama tanah yang digunakan untuk sekolah ternyata, pada tahun 2019 ada orang yang mau mengambil alih tanah tersebut untuk dijadikan hak milik.”Bahkan berkas permohonannya sudah dimasukan ke BPN dan telah dalam proses penertiban sertifikat,”imbuh Sudirma
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, bahwa seseorang yang akan menguasai tanah tersebut yang akan dijadikan hak milik adalah Sukiman mantan kepala desa namun beliau sudah meninggal dunia. “Adanya kejadian itu warga masyarakat menolak tidak membolehkannya karena tanah itu kedepan biar untuk anak cucu kita,” terangnya.
Dalam
kesempatan itu, Kepala Desa Banjarsari Sudirman, menegaskan dan meminta pada Kantor BPN, untuk menangguhkan
penerbitan sertifikat, karena dalam hal ini, pemohon sertifikat didalam dokumen
desa, bukan pemilik tanah lapangan tersebut. (Dik)