Bupati Pati H.Haryanto |
SeputarPati.Com-Kabupaten
Pati masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) se
Jawa-Bali. Namun, Kabupaten Pati kini turun level menjadi level 2.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Pati Haryanto di
Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu pagi (01/09). Sesuai Instruksi Mendagri nomor
38 tahun 2021 yang terbit 30 Agustus lalu.
"Alhamdulillah Pati turun ke level 2. Saya
sudah buat edaran tentang hal ini. Namun saya berpesan, kita jangan terlalu
euforia. Harus hati-hati karena pandemi Covid-19 masih ada," ungkap
Haryanto.
Haryanto menegaskan, euforia berlebihan justru bisa
berdampak buruk terhadap penanganan Covid-19. Sehingga PPKM Level 2 ini
memiliki konsekuensi adanya pelonggaran dalam beberapa aspek kegiatan
masyarakat.
"Di luar negeri yang sudah vaksin 50-70 persen
penduduk, warganya terjebak euforia, tapi ternyata ada gelombang 3. Contohnya
di Amerika tiap hari kematian cukup tinggi. Kalau kita terlena, akan kembali
seperti kemarin, cari rumah sakit untuk rawat inap saja sulit, akhirnya banyak
yang meninggal," tegasnya.
Haryanto menjelaskan beberapa
kelonggaran-kelonggaran pada PPKM level 2 ini meliputi beberapa sektor.
"Kemarin nikah hanya boleh ijab di KUA.
Sekarang sudah diperbolehkan di rumah, tamu dibatasi 50 orang. Tempat ibadah
yang kemarin (kapasitasnya dibatasi) 50 persen, sekarang 75 persen. Pendidikan
kami siapkan uji coba PTM, tiap kecamatan satu SD dan SMP," papar
Haryanto.
Haryanto menambahkan, pagelaran seni-budaya sudah
dapat dilaksanakan di gedung secara terbatas. Selain itu pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya harus sudah vaksin.
Sementara, pertunjukan seni-budaya di tempat terbuka
belum diperbolehkan.
"Kalau tempat wisata baru kita buka Jollong dan
Gunungrowo, yang lain belum. Bertahap. Tidak bisa langsung sekaligus walaupun
sudah level 2. Supaya terkendali," jelasnya..
Aturan jam malam pun mengalami kelonggaran. Waktu
berjualan pedagang kaki lima dan pertokoan yang tadinya dibatasi hingga pukul
20.00, kini dimundurkan menjadi pukul 21.00.
Haryanto menegaskan, pelonggaran PPKM ini dilakukan
bertahap. Bukan berarti langsung bebas sebebas-bebasnya.
"Saya tidak usah ditekan atau dipaksa. Tidak
perlu didemo. Sudah ada mekanismenya. Kalau situasi membaik otomatis ada pelonggaran,"
tandasnya. (Dik/Hms)