Kebisingan Suara Mesin diduga Mengganggu Tetangga, Menuai Protes dan Dilakukan Mediasi Di Kantor DLH.

SeputarPati.Com- Bertempat di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, Senin (6/9). telah digelar  mediasi terkait  kebisingan dari suara mesin dilakukan oleh UD Karya Bersama Logam Juwana, Acar a tersebut dihadiri langsung Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH )M. Tulus Budiharjo, ST MM,  4 Orang dari pelapor dan  4 orang dari pihak terlapor,  hadir pula, camat Juwana, Kades Bajomulyo serta LSM  GJL ( Gerakan Jalan Lurus) Riyanta,

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH )M. Tulus Budiharjo, ST MM usai membuka mediasi, dilanjutkan pemaparan hasil pemeriksaan dari DLH yang menyimpulkan tingkat kebisingan masih dalam batas yang diijinkan usaha di pemukiman. “solusi bisa dicicil untuk mereduksi dengan  cara mendasari tempat mesin dengan pasir dan dinas akan mengawal pelaksanaanya hingga benar -benar tersolusi,”paparnya.

Sementara itu,  Riyanta,SH dari LSM  GJL ( Gerakan Jalan Lurus) selaku pendamping dari pelapor mengatakan supaya permasalahan ini,”lebih baik kita bicarakan dengan kepala dingin,”tuturnya.

Riyanta menambahakan, sebenarnya tinggal pelaksanaan untuk mengaplikasikan ,solusi dan penegakan hukum tidak boleh mengganggu kehidupan bermasyarakat GJL tetap independen walaupun mengadvokasi pelapor

Dalam kesempatan itu,  Muhamad  Toha selaku pelapor mengatakan.” kami hanya ingin hidup bertetangga dengan tenang tanpa kebisingan dari suara pabrik yang getarannya  hingga menimbulkan keretakan bangunan dibeberapa bangunan rumah,”keluhnya.

Sementara itu, Dari pihak terlapor UD Karya Logam  menyampaikan ikut aturan main dari pemerintah bagaimana enaknya.

Kades  Bajomulyo  Sugito  menyampaikan praktek industri rumah tangga memang sudah banyak ditemui di pemukiman di Juwana dan apabila terbukti kebisingan itu menyalahi aturan maka harus ada solusinya , diantaranya solusinya suara harus diperhalus misalnya dengan menggunakan mesin hidrolis.” Karena pada dasarnya sebagai tetangga harus saling memuliakan dan karena pelapor bukan ber KTP Bajomulyo maka diharapkan pindah KTP di Bajomulyo,”jelasnya

Sementara Camat Juwana Sunaryo, menyampaikan bahwa semuanya sudah jelas  tinggal teknis pelaksanaanya saja, camat mengingatkan bahwa  saudara yang pailing dekat adalah tetangga, sehingga sesama tetangga harus saling berdampingan jangan mencari kesalahan tetangga.

Sumadi ,S. Ag praktisi dari GJL menyampaikan bahwa kebisingan menurut pantauanya memang getaran itu kuat terasa hingga menyebabkan keretakan di sebagian bangunan pelapor. Pernah juga ditawarkan GJL ke pemilik usaha untuk disekat setengah meter dan pemilik menyetujui namun hingga kini belum terealisasi penyekatanya  dan Sumadi menegaskan   bahwa GJL bukan berorientasi pada uang namun demi kebaikan masyarakat.  Beberapa alternatif disampaikan yakni  penyekatan, beralih ke mesin hidrolishi, tukar guling atau pindah salah satu dari mereka

Sukanah  dan Muhammad Toha menyampaikan keberatan dengan uji kebisingan karena disampaikan durasi 1 jam sementara prakteknya cuma 7 menit , suasana sempat memanas karena dia merasa ada yang tidak beres dari proses dan mediasi yang dilakukan selama ini .

Dengan sikap tegas dan bijaksana, Ketua GJL  Riyanta,  mengupayakan kedua belah pihak bersalaman sebagai tanda damai dan perselisihan diakhiri namun Sumadi mengatakan walaupun berjabat tangan bukan berarti masalah sudah selesai namun  jabat tangan sebagai tanda penyelesaian dengan cara damai yakni pihak terlapor harus konsekuen menyelesaikan solusi hingga benar-benar tidak mengganggu tetangga. (Dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak