SeputarPati.Com-
Bertempat di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, Senin (6/9). telah
digelar mediasi terkait kebisingan dari suara mesin dilakukan oleh UD
Karya Bersama Logam Juwana, Acar a tersebut dihadiri langsung Plt Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH )M. Tulus Budiharjo, ST MM, 4 Orang dari pelapor dan 4 orang dari pihak terlapor, hadir pula, camat Juwana, Kades Bajomulyo
serta LSM GJL ( Gerakan Jalan Lurus) Riyanta,
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH )M. Tulus
Budiharjo, ST MM usai membuka mediasi, dilanjutkan pemaparan hasil pemeriksaan
dari DLH yang menyimpulkan tingkat kebisingan masih dalam batas yang diijinkan
usaha di pemukiman. “solusi bisa dicicil untuk mereduksi dengan cara mendasari tempat mesin dengan pasir dan
dinas akan mengawal pelaksanaanya hingga benar -benar tersolusi,”paparnya.
Sementara itu, Riyanta,SH dari LSM GJL ( Gerakan Jalan Lurus) selaku pendamping
dari pelapor mengatakan supaya permasalahan ini,”lebih baik kita bicarakan
dengan kepala dingin,”tuturnya.
Riyanta menambahakan, sebenarnya tinggal pelaksanaan
untuk mengaplikasikan ,solusi dan penegakan hukum tidak boleh mengganggu
kehidupan bermasyarakat GJL tetap independen walaupun mengadvokasi pelapor
Dalam kesempatan itu, Muhamad
Toha selaku pelapor mengatakan.” kami hanya ingin hidup bertetangga
dengan tenang tanpa kebisingan dari suara pabrik yang getarannya hingga menimbulkan keretakan bangunan dibeberapa
bangunan rumah,”keluhnya.
Sementara itu, Dari pihak terlapor UD Karya
Logam menyampaikan ikut aturan main dari
pemerintah bagaimana enaknya.
Kades Bajomulyo Sugito menyampaikan praktek industri rumah tangga
memang sudah banyak ditemui di pemukiman di Juwana dan apabila terbukti
kebisingan itu menyalahi aturan maka harus ada solusinya , diantaranya
solusinya suara harus diperhalus misalnya dengan menggunakan mesin hidrolis.”
Karena pada dasarnya sebagai tetangga harus saling memuliakan dan karena pelapor
bukan ber KTP Bajomulyo maka diharapkan pindah KTP di Bajomulyo,”jelasnya
Sementara Camat Juwana Sunaryo, menyampaikan bahwa
semuanya sudah jelas tinggal teknis
pelaksanaanya saja, camat mengingatkan bahwa
saudara yang pailing dekat adalah tetangga, sehingga sesama tetangga
harus saling berdampingan jangan mencari kesalahan tetangga.
Sumadi ,S. Ag praktisi dari GJL menyampaikan bahwa
kebisingan menurut pantauanya memang getaran itu kuat terasa hingga menyebabkan
keretakan di sebagian bangunan pelapor. Pernah juga ditawarkan GJL ke pemilik
usaha untuk disekat setengah meter dan pemilik menyetujui namun hingga kini
belum terealisasi penyekatanya dan
Sumadi menegaskan bahwa GJL bukan
berorientasi pada uang namun demi kebaikan masyarakat. Beberapa alternatif disampaikan yakni penyekatan, beralih ke mesin hidrolishi,
tukar guling atau pindah salah satu dari mereka
Sukanah dan
Muhammad Toha menyampaikan keberatan dengan uji kebisingan karena disampaikan
durasi 1 jam sementara prakteknya cuma 7 menit , suasana sempat memanas karena
dia merasa ada yang tidak beres dari proses dan mediasi yang dilakukan selama
ini .
Dengan sikap tegas dan bijaksana, Ketua GJL Riyanta, mengupayakan kedua belah pihak bersalaman
sebagai tanda damai dan perselisihan diakhiri namun Sumadi mengatakan walaupun
berjabat tangan bukan berarti masalah sudah selesai namun jabat tangan sebagai tanda penyelesaian
dengan cara damai yakni pihak terlapor harus konsekuen menyelesaikan solusi
hingga benar-benar tidak mengganggu tetangga.
(Dik)