DPRD Pati Terima Audiensi Pengaduan Lapangan Sepak Takraw SD N 02 Dukuhseti

SeputarPati.Com-Bertempat di ruang gabungan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Pati, Komisi D DPRD Kabupaten Pati adakan audiensi terkait permasalahan pengaduan lapangan sepak takraw SD Negeri 02 Dukuhseti yang diambil alih oleh Pihak Desa untuk lahan parkiran Desa. Kamis (1/9) kemarin. 

Diketahui, Pemerintah Desa Dukuhseti juga telah membuat pondasi yang menerjang lapangan sepak takraw SDN 02 Dukuhseti tersebut, Di mana dengan adanya bangunan batas tadi, membuat dua lapangan sepak takraw jadi tidak bisa berfungsi. 

Pihak SDN 02 Dukuhseti juga menyebut jika banyak atlet sepak takraw dari sana yang ditunjuk oleh KONI Kabupaten Pati untuk mengikuti Porprov, namun dengan adanya batas pondasi tersebut para atlet jadi tidak bisa berlatih. 

Lanjutnya, pihak SDN 02 Dukuhseti berharap agar lapangan tersebut dikembalikan seperti semula agar dapat berfungsi dan digunakan kembali untuk latihan para atlet sepak takraw. 

Sunandar selaku Ketua PSTI Kabupaten Pati juga berharap agar Pemerintah Desa mau mengembalikan lapangan tersebut seperti semula agar dapat digunakan untuk latihan para atlet yang akan mengikuti Porprov tersebut. Ditambah para atlet ini juga merupakan anak-anak dari Dukuhseti, yang enggan berlatih jika latihan mereka dipindah di Pati. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifa'i mengaku jika apa yang dilakukan pihaknya merupakan perjuangan untuk kepentingan masyarakat. ”Kami berupaya yang terbaik bagi seluruh masyarakat Dukuhseti. Tidak ada tendesi apa-apa. Apa yang kita lakukan merupakan bagian dari perjuangan kami untuk memikirkan masyarakat. Apalagi saya selaku Kepala Desa. Kami juga siap untuk dipanggil dalam menyelesaikan permasalahan ini,” imbuh dia. 

Sementara itu, Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto berharap agar lahan tersebut bisa digunakan secara bersama. Baik untuk latihan sepak takraw maupun untuk parkir Pemdes Dukuhseti. Namun, pihak Pemdes enggan untuk menyetujuinya, dan mereka masih ingin lahan itu digunakan untuk perluasan area Balai Desa yang dinilai sempit. 

Lanjutnya, Pemdes Dukuhseti juga sudah mengusulkan lapangan sepak takraw dipindahkan di lahan yang kosong. Mengingat lahan yang diduduki SDN 02 Dukuhseti dan balai Desa tersebut seluas 2500 meter per segi. Namun usulan ini ditampik oleh DPRD Kabupaten Pati. Karena sertifikat lahan itu bukan milik Pemdes Dukuhseti maupun SDN 02 Dukuhseti, melainkan masih milik dari salah satu warga setempat. 

”Kami inginnya lahan itu digunakan bersama. Parkir Pemdes di situ, mau latihan juga di situ. Silahkan. Tetapi dari pihak Desa belum mau. Kalau kepala sekolah ndak masalah tadi,” kata Ketua Komisi D tersebut. 

Dalam audiensi tersebut Komisi D DPRD Kabupaten Pati masih belum bisa mengambil keputusan karena audiensi yang berjalan begitu alot. Untuk itu Komisi D pun meminta kepada dinas terkait dan pihak yang terlibat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara intern. ”Hasilnya belum kita selesaikan. Kita meminta OPD terkait dan yang terlibat ini menyelesaikan secara intern. Mencari solusi yang benar dan merembug bagaimana baiknya tanpa melanggar hukum,” tandasnya. (Hms)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak