Penggugat (tengah) didampingi 4 orang kuasa hukum usai agenda mediasi di PN Rembang |
SeputarPati.Com- Sidang mediasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Golkar berinisial A digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Pihak penggugat adalah seorang perempuan berinisial Z dan temanya, yang menilai A diduga ingkar janji alias wanprestasi terkait penyataan perjanjian internal partai pada Pemilu tahun 2019. Sidang mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu (28/12)
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, belum tercapai adanya kesepakatan sesuai yang diharapkan oleh penggugat
Dwi Apriyanto, SH selaku kuasa hukum Z menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi pada 2019 lalu dan untuk hasil mediasi sampai hari ini belum tercapai karena yang diharapkan dari pihak penggugat belum bisa dikabulkan oleh tergugat yang mana dari pihak tergugat masih bersikukuh belum bisa memenuhi sesuai perjanjian.
“Oleh karena itu agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dimana nanti ada Hakim yang memutuskan perkara ini, kita gugat di PN Rembang, gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan salah satu anggota DPRD Partai Golkar yang menjabat periode 2019-2024,” jelasnya Kepada Awak Media usai agenda mediasi
Terpisah salah satu kuasa hukum, penggugat, Dedy Nor Ardiyanto, SH membeberkan, bahwa yang tergugat ini adalah salah satu caleg yang jadi dan yang menggugat adalah ada beberapa caleg.”Munculnya gugatan ini karena kontra terkait penyataan perjanjian internal partai, namun untuk caleg yang jadi berinisial A tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut, bahkan sebelumnya sudah melakukan upaya yaitu periode tahun 2020 sampai 2021 sudah wanprestasi tidak ada putusan juga dikabulkan dan periode tahun 2022 sampai 2024 sama saja tidak terpenuhi,”ungkapnya
Lanjut
Dedy, kasus ini sudah diupayakan untuk
diselesaikan namun belum ada titik temu.”Dalam perkara ini, saya berharap
supaya hal semacam ini jangan sampai terjadi, apa lagi ini menginjak tahun
politik, semoga kasus ini jadi perhatian untuk semua caleg dan semua parpol apabila
ingin melakukan perjanjian seperti ini harus berhati-hati,”tuturnya (Dik)