SeputarPati.Com- Polsek Tayu Bersama Tim Buser Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan kekerasan yang menimpa N (44) warga Dukuh Gading Desa Pondowan Rt 01 RW 04 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Kamis (17/08/2023). Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial JD (22) warga Setempat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto menjelaskan Kronologis ungkap kasus unit Reskrim Polsek Tayu telah mendapat laporan tentang penganiayaan dan cek keadaan korban di rumah Sakit KSH Tayu selanjutnya olah TKP di Masjid Darusalam Dukuh Gading Desa Pondowan serta melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
"Bersama
team Resmob Polresta Pati melakukan lidik keberadaan diduga pelaku dan berhasil
mengamankan terduga pelaku di Dukuh Sampang Desa Gadu Gunungwungkal." ungkap
Kapolsek Tayu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 K.U.H.Pidana.” Pungkas Kapolsek Tayu. (Humas Resta Pati)