Seputarpati.com- 92 orang warga Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu , Kabupaten Pati akhirnya memiliki sertipikat tanah elektronik. Sebanyak 92 Sertifikat tanah elektronik tersebut merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diserahkan Tim I BPN PTSL di Balai Desa Tamansari, Kamis (8/10/26).
Dalam sambutanya Ketua Tim I BPN PTSL Novianto Ribut Subagyo, S.I.P menyampaikan, bahwa 92 bidang sertipikat tanah tersebut telah melalui tahapan pengukuran dan penelitian yuridis sesuai prosedur.”Saya berpesan kepada semua warga yang menerima sertifikat elektronik ,agar sertipikat ini jangan dilaminating karena sudah ada sambulnya sendiri, sertifikat yang telah diterima berbentuk hanya satu lembar harus dijaga dengan baik digunakan untuk kemaslahatan keluarga,”tuturnya
Lebih lanjut Novianto Ribut Subagyo, menjelaskan sertipikat elektronik berbeda dengan sertipikat tanah konvensional karena data pertanahan tersimpan secara digital dalam sistem BPN dan dilengkapi QR Code untuk memudahkan pengecekan keaslian
Ketua Panitia PTSL Desa Tamansari Hj. Minasih, S.H.,M.Kn, dalam sambutanya mengatakan, Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga secara sah.”Sertifikat yang telah diterima dijaga dan disimpan dengan baik,”tuturnya
Minasih mengatakan, bahwa penyerahan sertifikat hari ini, sebanyak 92 sertifikat tanah elektronik yang 46 sertipikat merupakan aset desa dan 46 itu diserahkan kepada warga.” Kami panitia PTSL menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPN Kabupaten Pati serta jajaran Pemdes dan masyarakat yang telah aktif melengkapi berkas serta mengikuti seluruh tahapan proses PTSL yang bersinergi menyukseskan program PTSL ini,”ujarnya.
Respons positif juga datang dari salah satu warga penerima manfaat. Kunarto, warga Desa Tamansari ini, mengungkapkan rasa lega, terima kasih dan bersyukur atas terbitnya sertifikat tanah miliknya.
“Sekarang kami tidak perlu khawatir lagi soal legalitas tanah.
Sertipikat ini menjadi bukti sah bahwa tanah yang saya miliki sudah resmi terdaftar, dengan biaya
murah sekali,” katanya. (dik)

