Seputarpati.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 56 perkara. Prosesi pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Pati.Selasa (24/09/24) Siang.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Fery Haryanta, Staf Kefarmasian dan Alkes bidang Sumber Daya Kesehatan Agustian Kusumastuti, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, dan Kasi, Kasubag, Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri Pati.
Kajari Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemusanahaan barang rampasan negara yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan sampai dengan periode September 2024. Sebagaimana dimanatkan oleh undang-undang yang pelaksanaannya harus dilakukan oleh Jaksa sebagai Eksekutor.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya Kejaksaan dalam memberikan ruang diskusi dan silaturhami antar intansi penegak hukum dalam ruang lingkup system peradilan pidana atau criminal juctice system. Sampai bulan September tercatat ada 56 perkara yang akan dimusnahkan BB. Diantaranya, terdapat 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 2 perkara senjata tajam (Sajam), 5 perkara uu Kesehatan, 10 perkara perjudian, 17 perkara Narkotika, 17 perkara minuman keras dan 1 perkara perusakan barang,” jelasnya.
Dapat terlihat masalah Narkotika, Miras, Perjudian masih menjadi tindak pidana yang mendominasi tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Pati.Berdasarkan hal tersebut tampaknya APH harus lebih concern dengan hal-hal prevetif sebelum mengambil langkah represif jika diperlukan.
“Barang
Bukti yang dimusnahkan didominasi 1.281 botol Arak Bali Putera Dewata Grup,
dengan ukuran 600 ml, kadar alkohol 40 persen dan dua jirigen Arak bali ukuran
30 liter dengan kadar alkohol 40%,”pungkas Kajari. (H/D)