![]() |
| Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo |
Seputarpati.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan bahwa satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dilarang melakukan pungutan biaya
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, pihaknya akan terus gencar memberikan sosialisasi ke satuan pendidikan jenjang SMP Negeri di wilayah Pati terkait larangan pungutan biaya sekolah.
Lebih lanjut Bandang menegaskan, adanya sosialisasi itu, dilakukan secara kolaborasi antara Komisi D dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan .
“Kita sosialisasi atas perintah dan petunjuk dari Pak Plt Bupati Pak dan Pimpinan DPRD, bahwa kita sosial ke masyarakat terutama wali murid untuk sosialisasi bahwa satu tidak ada pungutan apapun mengatasnamakan komite,” kata Bandang
Bandang menambahkan, bahwa pungutan biaya di sekolah dinilai dapat memberatkan wali murid. praktik pungutan di sekolah seringkali berujung pada penahan ijazah siswa.
“Oleh karena itu, konsen Pak Bupati, supaya masyarakat kecil jangan sampai mengalami kesusahan,”tuturnya
Sebelumnya, Komisi D bersama dengan Disdikbud Pati telah memberikan sosialisasi di SMP Negeri 1 Juwana, pada Senin (13/04/2026).
Sosialisasi rencananya juga dilakukan di SMP Negeri 2 Pati pada Selasa (14/04/2026). Namun sosialisasi itu batal digelar karena wali murid yang datang tidak sesuai dengan jumlahnya. Pihaknya pun bakal menjadwalkan ulang agenda tersebut.
“Di
SMP Negeri 2 Pati yang datang wali muridnya hanya perwakilan. Sehingga kita
jadwalkan lagi. Jumlah wali murid 600 sekian yang datang hanya 60-an. Berarti
tidak bisa kita mensosialisasikan ” ujarnya. (Dik)
