Seputarpati.com-Ketua Paguyuban Kepala SD Negeri dan SMP Negeri, Tarmidi, meminta Pemkab Pati untuk memberikan solusi terkait isu tentang masa jabatan kepala sekolah. Adapun rata-rata kepala sekolah yang melakukan audiensi di DPRD Pati sudah menjabat hingga 8 tahun lebih 4 bulan.
“Dilihat dari masa jabatan 2 periode, yang mana kami dari pihak paguyuban berpedoman kepada Perbup dan Permen yang lama. Namun, tadi kita tumpangi dengan Permen yang baru,” jelasnya. Pada Selasa (14/4/26) saat audiensi di Gedung DPRD
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sunarji, mengatakan bahwa, sesuai aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bahwa kepala sekolah baik SD dan SMP masa jabatannya hanya sampai 8 tahun.
“Namun
demikian, masa jabatan dapat dilakukan perpanjangan 1 periode atau 4 tahun
sesuai dengan penilaian kinerja dengan hasil yang maksimal selama 2 tahun
terakhir.
Oleh
karena itu, Kami dari Dinas Pendidikan menindaklanjuti adanya aturan Permen
yang ada dengan itu ada rencana pemberhentian kepala sekolah yang masanya sudah
berakhir yakni selama 2 periode 8 tahun dan bisa diperpanjang 1 periode atau 4
tahun dengan syarat nilai kinerjanya 2 tahun terakhir sangat baik,"terangnya.(Dik)
