Anggota DPRD Jateng H. Sugiarto, Desak Kasus Pencabulan di Ponpes Tlogosari Diusut Tuntas

Seputarpati.com-Anggota Komisi D DPRD Propinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKB, Dapil Pati-Rembang, H.Sugiarto, S.T.,S.H.,M.Sos.,C.Ht, menyoroti, terkait kasus dugaan pencabulan puluhan santri yang dilakukan oleh oknum  pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Tlogosari  Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati

Menurut Sugiarto, kejadian tersebut sangat memprihatinkan, dan bisa mencoreng dunia pendidikan, khusunya dibidang keagamaan.”Namanya pondok pesantren itu, tempat mencari ilmu, belajar  dan berakhlak mulia. Kalau pesantren itu memberikan contoh kurang baik apalagi melakukan pencabulan kepada santrinya, itu sungguh memprihatinkan, memalukan  dan seharusnya ini  menjadi evaluasi," tegas Sugiarto, saat diwawancarai usai menghadiri acara sedekah bumi dan kirab budaya di desa Sunggingwarno Kecamatan Gabus, Sabtu (2/5)

Ia menegaskan, hal ini perlu dilakukan pengawasan ketat baik oleh pemerintah daerah, pemerintah propinsi maupun Kementerian Agama.” Evaluasi harus dilakukan untuk memastikan pesantren itu memiliki standar dan perijinan. Selain itu pemerintah desa juga berperan aktif memberikan perlindungan, agar kejadian ini tidak terulang lagi, “jelasnya

Lebih lanjut H. Sugiarto menyampaikan, bahwa kejadian ini adalah sangat memalukan, jangan sampai di pondok pesantren malah dijadikan seperti itu.”Saya pribadi sangat prihatin terhadap para korban, mudah-mudahan korban segera direhabilitasi bisa bangkit semangat lagi,”ujarnya

Sugiarto, menegaskan, persoalan ini harus segera ditindak lanjuti dan aparat penegak hukum harus bertindak karena ini bukan delik aduan, apalagi banyak santri-santri yang masih dibawah umur dan ada santi juga yang  anak yatim piatu.”Pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, selain itu pelaku tidak bisa berlindung dari drama atau alasan lain. Karena ini menyangkut perbuatan penyimpangan seksual, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan dan hukum harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak