Polres Pati Peringati HUT Bhayangkara ke-74 dan Gelar Tasyakuran



SeputarPati.Com- Bertempat di Mapolres Pati. Rabu (1/7), dilaksanakan upacara virtual dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke- 74. Meskipun dilaksanakan secara virtual namun tetap berjalan khidmat dan penuh semangat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pati, Waka Polres. Bupati Pati, Wakil Bupati, Sekda Pati, Dandim 0718/Pati, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Kabag Ops. Polres Pati dan Kabag Sumda.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at S.I.K dalam sambutanya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Forkopimda  dan para tamu undangan. Dalam upaya penanganan penyebaran covid-19. Polri bersama TNI dan Pemerintah Daerah secara maksimal terus menerus melaksanakan tugas kemanusian untuk menekan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Pati. “Dihari Bhayangkara ke -74 ini, mohon doa restu semoga Polri lebih profesiona dan selalu dalam lindungan Alloh S.W.T serta dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,”katanya.


Bupati Pati Haryanto, mengatakan. Selamat HUT Bhayangkara ke-74, semoga Polri semakin profesional dalam menjalankan tugasnya. Kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif, jayalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sinergitas TNI dan Polri sangat nampak jelas kinerjanya disemua kegaiatan.”Setiap saya ke desa-desa saat melakukan monitoring penyaluran dana BLT. TNI-Polri selalu siap ada, baik Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa bahwa ini menunjukan antara TNI –Polri tetap semakin solid,” ungkap Haryanto.


Haryanto Menambahkan, dengan adanya program dari Polda Jateng tentang penanganan penyebaran virus Covid-19.”Saya sangat terbantu, terbukti saat hasil monitoring Bapak Kapolres dan Bapak Dandim selalu hadir dalam kegiatan pencanangan kampung siaga covid-19 di wilayah Pati,”imbuhnya.

Lnjut Bupati Haryanto, menegaskan  mengenai pencabutan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Sebagaimana diketahui, maklumat yang telah dicabut tersebut antara lain berisi tentang larangan berkumpul.

"Sekalipun maklumat tersebut telah dicabut oleh Kapolri, bukan berarti masyarakat telah sepenuhnya bebas. terus kembali sedia kala, tapi protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dan dalam waktu dekat pemerintah daerah akan membuat regulasi tentang ketentuan bagaimana mengatur kegiatan dimasa pandemi ini,”tegas Haryanto. (Hms Polres/Didik)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak