SeputarPati.Com
-
Bertempat di halaman belakang kantor Bank Jateng Cabang Pati, Bupati Pati
Haryanto, Rabu (16/9), memberikan sosialisasi protokol kesehatan dan morning motivation
untuk para karyawan Bank Jateng.
Kegiatan
tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Pati
Suharyono, Kepala Satpol PP dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Pati beserta
jajarannya.
“Tujuan
sosialisasi ini adalah untuk memberikan arahan situasi terkini Kabupaten Pati
selama Covid-19 dan dalam rangka penyerahan bantuan 10 ribu masker dari Bank
Jateng Pati kepada para ASN Kabupaten Pati,”jelas Haryanto.
Dalam
sosialisasi ini, Bupati pun menghimbau seluruh peserta untuk menggunakan masker
selama 14 hari ke depan.
Penggunaan
masker selama 14 hari ke depan ini bertujuan untuk membentuk budaya dalam
menjalani era New Normal. “Dan bukan berarti setelah 14 hari nanti kita
berhenti menggunakan masker. Kalau penggunaan masker ini sudah dibudayakan,
dengan sendirinya kita bisa hidup sesuai protokol kesehatan,”tutur Bupati.
Lebih
lanjut, Haryanto menerangkan bahwa guna memutus mata rantai Covid-19, pihaknya
juga telah mengeluarkan surat edaran jam malam, di mana kegiatan masyarakat di
luar rumah dibatasi hanya dari pukul 04.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Menurut
Bupati, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Pati terus meningkat dan saat ini
sudah masuk ke dalam daerah dengan resiko tinggi.
Terlebih,
menurut Bupati, Covid-19 saat ini juga tidak menunjukkan adanya gejala pada
penderitanya sehingga masyarakat harus selalu diberikan edukasi untuk selalu
menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas. Dan salah satu hal
penting yang harus ditaati masyarakat saat ini adalah menggunakan masker.
“Dan
yang paling berbahaya dan perlu diwaspadai saat ini adalah banyaknya masyarakat
yang kumpul-kumpul di cafe atau rumah makan, namun setelah sampai rumah lupa
untuk mengganti baju. Padahal, kita harus dalam keadaan bersih dan steril
terlebih dahulu ketika ingin kumpul dengan keluarga. Jika tidak, keadaan
semacam ini akan membentuk kluster baru di keluarga,”imbuh Bupati Haryanto.
Bupati
juga telah melakukan revisi atas Perpub nomor 49 tahun 2020 menjadi Perbup
nomor 66 tahun 2020. Jika dulu masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya
diberikan sanksi sosial, sekarang, menurut Haryanto, sanksi bagi pelanggarnya
ditingkatkan menjadi sanksi administrasi denda.
“Masyarakat
yang keluar tidak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu, dan kalau ASN Rp 300
ribu, kemudian untuk penyelenggara akan dikenai denda Rp 1 juta. Tujuannya
semua itu adalah untuk membuat jera para pelanggarnya,” ungkap Bupati.
Pada
akhir sambutannya, Haryanto menekankan
kepada para karyawan Bank Jateng untuk tidak segan-segan menegur orang yang
tidak menggunakan masker karena semua orang memiliki resiko tertular Covid-19. “Mohon
bantuannya kepada semua pihak untuk selalu berhati-hati,” pungkasnya. (Dik/Hms)
Tags
Pemerintah