SeputarPati.Com
-
Bupati Pati Haryanto melakukan Pencanangan gerakan memakai masker selama empat
belas hari di Balai Desa Semampir. Rabu (16/9). Kegiatan ini diikuti oleh
seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Pati
Pencanangan
ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menyelamatkan
masyarakat agar tidak terular covid-19.
Selain
dihadiri Bupati Pati Haryanto, juga dihadiri Ketua DPRD Pati Ali Badrudin,
Sekda Suharyono, Forkopimda, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Camat Pati.
Gerakan
memakai masker ini didukung dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020
serta surat edaran tentang gerakan memakai masker di Kabupaten Pati.
Penggunaan
masker ini diharapkan diterapkan terus menerus dan dapat menjadikan budaya baru
di masyarakat Kabupaten Pati, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
“Dengan
adanya Perbup nomor 66 tahun 2020 itu untuk memaksimalkan warga agar seluruhnya
menggunakan masker selama 14 hari dan nanti ditindaklanjuti dengan adanya
budaya penggunaan masker”, ujar Bupati.
Bupati
berharap masyarakat bisa saling mengingatkan tentang bahaya Covid-19 di
lingkungannya sekaligus memberikan pemahaman bagaimana cara pencegahannya.
“Justru
kalau orang-orang yang paham dan tahu terhadap penyebaran Covid-19 ini mestinya
harus ikut mensosialisasikan, ikut memberikan penjelasan. Jangan sampai malah
membuat kelompok-kelompok yang akhirnya akan menimbulkan klaster baru,” tegas
Bupati.
Haryanto
mengungkapkan jika masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam
mengadakan kegiatan, maka kegiatan tersebut akan dibubarkan. Ia juga menekankan
saat ini tidak akan ada toleransi lagi bagi pelanggar perbup. Sebab, jika tidak
dilaksanakan akan mengakibatkan ancaman terhadap munculnya klaster baru.
Terkait
penerapan jam malam, Bupati mengatakan akan terus dimonitoring oleh pihak-pihak
yang sudah ditugaskan. “Seluruh pegawai akan saya kerahkan baik staf, pejabat
struktural, bekerjasama dengan TNI, Polri, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat
dan semua jajaran yang ada untuk mendukung dalam memonitoring gerakan memakai
masker ini,” jelasnya
Pemukulan
kentongan menandai pencanangan gerakan penggunaan masker secara serentak.
Bahkan di masjid, gereja di Kabupaten Pati juga mendapat imbauan untuk
membunyikan sirine sebagai tanda dimulainya pencanangan ini.
“Pada
hari ini pencanangan penggunaan masker secara serentak di seluruh Kabupaten
Pati dengan maksud memutus mata rantai dalam waktu empat belas hari
berturut-turut dan setelah itu dilanjutkan sebagai budaya masyarakat. Dengan
mengucapkan Bismillahirohmanirohim maka mulai hari ini kita laksanakan,”
tandasnya. (Dik/Hms)
Tags
Pemerintah