SeputarPati.Com
-
Bupati Pati Haryanto bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, DPMPTSP,
Dinas Kesehatan, Satpol PP serta Forkompimcam, Minggu pagi (20/9) melakukan
patroli di dua lokasi yaitu Alun-Alun Juwana dan Stadion Joyokusumo Pati, mengimbau
bagi warga yang tidak memakai masker supaya mentaati protokol kesehatan.
Dalam
kesempatan itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup)
Pati nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup nomor 49 tahun
2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam
kebijakan terbaru yang diterbitkan itu, lanjut Haryanto, diberlakukan aturan
pembatasan jam malam dan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol
kesehatan.
“Tujuan
kegiatan ini adalah penertiban warga yang tidak pakai masker. Sekaligus
menyosialisasikan Perbup 66 yang antara lain mengatur bahwa selain ada sanksi
kerja sosial yang berlaku dalam Perbup 49, kini di Perbup baru juga ada sanksi
administrasi atau dendanya,” jelas Haryanto saat diwawancarai di Alun-Alun
Juwana.
Haryanto
menegaskan bahwa monitoring ini juga
sekaligus untuk mengetahui perkembangan kepatuhan masyarakat setelah ada
pencanangan gerakan memakai masker.
“Sebab
ketidakpatuhan dalam memakai masker ini menjadi faktor utama penyebab penularan
Covid – 19,” kata Bupati.
Ia
menyebut, nantinya, masyarakat umum yang kedapatan tidak memakai masker akan
didenda Rp 100 ribu. Adapun untuk kalangan PNS dendanya Rp 300 ribu, kemudian,
untuk penyelenggara Rp 1 juta.
“Masyarakat
jangan hanya memakai masker ketika ada petugas saja. Namun memakai masker harus
kita jadi budaya keseharian kita”, jelas Haryanto.
Ia
menegaskan, aturan ini terpaksa ia jalankan demi menyelamatkan masyarakat dari
penularan Covid-19.
“Perekonomian
tetap jalan, tapi protokol kesehatan mesti diperhatikan. Masyarakat harus paham
itu. Kalau tidak, risiko meningkat, penularan meningkat, kita makin kewalahan.
Besok kalau situasi kondusif, covid sudah tidak ada, silakan kalau mau
begadang,” pungkasnya. (Dik/Hms)
Tags
Pemerintah