SeputarPati.Com-Bupati Pati
Haryanto memimpin apel pagi pelaksanaan disiplin masyarakat terkait penggunaan
masker dan operasi yustisi di Halaman Kodim 0718 /Pati. Senin (21/9).
Operasi
Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan mengacu pada Perbup No 66 Tahun 2020 dan
Inpres No 6 Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Pati, Dandim
0718/Pati, Kepala Satpol PP, serta peserta apel dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Dalam
sambutannya, Bupati menegaskan kunci pemutusan rantai Covid-19 adalah
menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk
tidak menyepelekan protokol kesehatan.
“Penegakan jam malam juga akan selalu dipantau oleh Kepolisian, TNI, dan Satpol PP dengan tujuan agar grafik Covid-19 di Pati bisa menurun,” tegas Bupati.
Menurut
Bupati, masyarakat Kabupaten Pati masih belum maksimal dalam menerapkan
protokol kesehatan sehingga harus selalu diberikan edukasi dan sosialisasi.
Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. Sebab
masih ada pengguna jalan, seperti di Jalan Sudirman yang belum taat.
“Selama
operasi yustisi, sudah ada 7 warga yang tidak menggunakan masker. Namun kami
menggunakan sanksi dalam bentuk surat pernyataan karena baru pertama kali. Jika
sudah melanggar dua sampai tiga kali baru diberikan sanksi administrasi,”
ungkapnya.
Sanksi
bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan sudah dibuatkan
mekanismenya. Orang yang melanggar tidak akan langsung dikenai denda tetapi
diberikan sanksi sosial dan pengertian terlebih dahulu. Jika setelah itu masih
melanggar protokol kesehatan baru diberikan sanksi denda.
Bupati
Haryanto berharap semua tempat untuk menerapkan protokol kesehatan tidak hanya
di tempat-tempat keramaian tetapi juga rumah makan dan cafe yang sering
digunakan untuk tempat nongkrong. “Bersama-sama mari kita tegakkan protokol
kesehatan agar Pati tetap tertib, aman dan kondusif,” tandasnya. (Dik/Hms)
Tags
Pemerintah