SeputarPati.Com
-
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati menerima
Bantuan Faceshield Kegiatan Jaring Pengaman Ekonomi Tahap II APBD Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2020, Sabtu (12/9).
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi Pembangunan, serta para Kepala OPD dari
Dinas Sosial, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil juga para camat.
Jumlah
face Shield yang diberikan yaitu 38.080 buah. Merupakan hasil karya dari para
perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, perempuan korban
kekerasan, perempuan migran, serta ibu rumah tangga dari berbagai daerah di
Jawa Tengah.
Bupati
Pati Haryanto mengatakan, program ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Jateng
untuk menunjang kelangsungan hidup para pekerja. Pengerjaan face shield ini
dilakukan oleh 56 kelompok kerja, dengan nilai anggaran sebesar 261 juta
rupiah.
Bupati
mengungkapkan face shield akan dibagikan ke seluruh instansi pelayanan publik
hingga ke pemerintah desa. Ia menegaskan pemakaian masker merupakan
perlindungan utama dalam pencegahan penularan covid-19. Namun penggunaan face
shield untuk pelindung tambahan agar pelayanan publik semakin maksimal.
“Dengan adanya penyerahan bantuan face shield dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang di area pelayanan publik,” tegasnya.
Haryanto
menuturkan dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan
Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati, akan
ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.
Bupati
mengungkapkan akan menggencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker.
Selanjutnya akan dilanjutkan pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai
dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat
desa, agar gerakan ini bisa masif.
“Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah,” ujar Bupati.
“Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah,” ujar Bupati.
Lebih
lanjut Haryanto menjelaskan adanya jam malam atau pencegahan aktivitas di malam
hari untuk mencegah penularan virus corona.
“Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah,” imbuhnya.
Untuk
penertiban sendiri, Bupati menerangkan dimulai pukul 22:00 sampai 04:00 WIB dan
akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. Hal ini
merupakan akibat dari tidak diperhatikannya Perbup yang sudah berjalan cukup
lama diberikan. “Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang
waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini,” tandasnya. (Dik/Hms)
Tags
Pemerintah